SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menyidang pelaku kejahatan seks anak dibawah umur sebanyak 23 perkara.
Humas PN, Isdaryanto, mengungkapkan, jumlah 23 perkara tersebut membuktikan masih tingginya kasus persetubuhan maupun pencabulan anak meski hukuman bagi para pelaku terbilang cukup berat yakni maksimal 14 tahun penjara.
“Kasus kejahatan seks anak menjadi perhatian dan fokus kami, terlebih korban kebanyakan adalah orang tua kandung ataupun tiri,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (3/1/2019).
Dari hasil sidang perkara kejahatan seks terhadap anak selama ini, kasus ini terjadi hampir merata di seluruh wilayah Bojonegoro, baik barat, timur barat, dan utara termasuk di sekitar kawasan industri migas.
“Merata semua, termasuk di wilayah industri migas,” tukasnya.
Banyaknya kasus seperi ini, menjadi peringatan keras bagi masyarakat terutama orang tua dan keluarga dengan ekstra hati-hati dan harus memberikan perhatian lebih terutama anak perempuan yang tumbuh menjadi dewasa.
“Kejahatan seks ini bisa muncul dari mana saja bisa dari teman-teman atau lingkungan bermain, hal ini setelah beberapa kali persidangan diketahui bahwa pengaruh orang terdekat bisa mudah terjadi,†imbuhnya.
Dari hasil persidangan yang pernah digelar di PN Bojonegoro menyebutkan, para pelaku kejahatan seks biasanya mayoritas dari pacar atau teman, motifnya adalah pacaran dijanjikan tanggung jawab akhirnya korban rela diajak melakukan hubungan intim seperti suami istri, namun ketika terjadi kehamilan si pria tidak mau bertanggung jawab.
Kalau dari pelaku keluarga seperti ayah kandung atau ayah tiri dari hasil berkas terdapat alasan keterangan pelaku untuk pemenuhan hasrat seksual, sebenarnya dari istri tercukupi namun terdakwa berdalih merasa khilaf kemudian terjadilah perbuatan yang tidak senonoh.
“Setelah digali dipersidangan rata rata istri bisa melayani dan yang terjadi fakta di muka persidangan bahwa rata rata mereka murni khilaf atau juga karena motif ekonomi contoh tidur dalan satu ruangan satu tempat tidur dan itulah alasan khilaf,†lanjutnya.
Isdaryanto mengajak kepada semua pihak dalam kasus kejahatan seks anak ini adalah tanggung jawab masyarakat semua, bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaksana hukum, yang harus selalu mengingatkan dan memberikan peringatan.
“Akan tetapi masyarakat juga harus saling menjaga saling mengingatkan dan saling memberikan masukan terkait pencegahan terjadinya kejahatan seks pada anak,” pungkasnya.(rien)