SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Keberadaan restoran di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah menyumbang pajak tak sedikit bagi daerah. Sepanjang tahun 2018 tercatat Rp4.989.523.002 atau 105,40% dari target Rp4.734.000.000.
“Target restoran di Bumi Wali lampaui target,†ujar Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/1/2018).
Syamsul menjelaskan, selisih realisasi dan target pajak sebesar Rp255.523.002 atau 5,40%. Terlampauinya target tersebut karena beberapa tahun terakhir, keberadaan usaha Katering mampu mendongkrak pajak restoran.
Serupa dipenghujung 2017, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran sebesar Rp 4.530.133.713 dari 1.616 usaha.
“Realisasi pajak di atas melebihi target di 2017 sebesar Rp3.252.000.000,â€Â imbuhnya.
Di bandingkan realisasi pajak tahun 2015, penghasilan daerah dari sektor restoran sangat kecil. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tuban mencatat, 426 usaha hanya menyetor Rp1.610.540.300.
Sementara tahun 2016, penghasilan pajak restoran melonjak drastis menjadi Rp3.071.241.669 dari target awal Rp2.464.900.000. Uang tersebut merupakan setoran tahunan dari 1.102 usaha.
Wajib Pajak (WP) pajak restoran meningkat signifikan dari 2015 ke 2016. Karena pada 2015 usaha katering tidak dikenai pajak restoran. Hal ini kemudian menjadi temuan BPK agar usaha katering dikenakan pajak, dan akhirnya pada 2016 catering dikenakan pajak restoran.
“Yang terkena pajak restoran yakni restoran, katering, dan rumah makan,†terangnya.
Pajak restoran sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarip pajak ditetapkan sebesar 10 % dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.(Aim)