SuaraBanyuurip.com -Ali Imron
Tuban- Sepanjang tahun 2018 hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat telah menyetor pajak ke daerah sebesar Rp1.869.424.043. Realisasi tersebut telah melebihi target 1.793.200.000Â yang ditetapkan di P-APBD 2018.
“Hotel telah melebihi target realisasinya 104,25%,†ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (5/1/2019).
Mantan Camat Jenu menjelaskan, dalam kurun empat tahun terakhir pajak hotel terus meningkat. Tahun 2015, dari 40 hotel, pajak hotel yang diterima daerah sebesar Rp858.869.039 dari target Rp790.450.000. Realisasi pajak naik lagi di tahun 2016 menjadi Rp1.007.486.181 dari target Rp912.862.000.
“Di tahun 2017 realisasi pajak hotel tembus Rp1.352.675.869 dari target Rp1.029.450.000,†terangnya.
Perlu diketahui, pajak hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Pelayanan dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
Jasa penunjangnya fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, dan sewa ruangan yang disediakan atau dikelola Hotel. Tarip pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.(Aim)