SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak 200 orang perwakilan dari sejumlah asosiasi kontraktor Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan demo di halaman Pemkab setempat, Selasa (8/1/2019). Mereka menuntut pembayaran proyek APBD tahun 2018 senilai kurang lebih Rp90 miliar.Â
Dua ratusan orang tersebut dari Gapensinas, Askumnas, Perkonas, Gapkin, dan Aptakindo.
Aksi mereka diterima oleh Bupati Anna Muawanah, Wakil Bupati, Budi Irawanto, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di pendapa pemkab.
Koordinator Aksi, Kunto Prasetyo menjelaskan jika semua pekerjaan sudah dilaksanakan dan menyelesaikan pembayaran pajak di awal proyek. Oleh sebab itu, meminta Pemkab agar segera membayar sebelum tanggal 15 Januari 2019.Â
“Kita tidak ingin dibayar pada APBD Perubahan karena terlalu lama,” tegasnya.Â
Selain itu, Kunto meminta kedepan Bupati Anna melakukan revitalisasi pelayanan publik yang ada di Bojonegoro. Karena sampai sekarang ini belum ada protap terkait kepengurusan administrasi proyek.Â
“Jangan sampai, hal ini memberikan peluang terjadi korupsi dan kolusi,” tegasnya.Â
Ketua Gapensinas Jawa Timur, Ali Huda meminta agar tidak hanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang yang dijadikan kambing hitam atas persoalan tersebut.Â
Sebab masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang mencairkan pekerjaan 100 persen, meski pekerjaan tersebut banyak yang belum selesai.Â
“Banyak pekerjaan blangkrah yang sudah dicairkan 100 persen. Itu pakai aturan apa?” ujarnya.Â
Pria yang juga Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro itu juga menyoroti jabatan rangkap yang dipegang Nur Sujito, sebagai Plt DPU Bina Marga dan Tata Ruang dan Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP BJ).
“Di Indonesia itu tidak ada rangkap jabatan seperti itu,” tegas Politisi asal PKPI ini.Â
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyeoti menjelaskan pembayaran pajak di awal proyek ini dikarenakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pembayaran pajak yang dibayarkan pada tahun berikutnya.Â
“Jadi kita terapkan pajak pada tahun berkenaan agar tidak menjadi temuan BPK,” ujarnya.Â
Alasan tidak terbayarnya pekerjaan di dua OPD dikarenakan pengajuan berkas pembayaran berupa surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah (SPM) dari rekanan banyak yang menumpuk pada akhir tahun 2018.Â
“Sehingga ada sistem yang kami tidak bisa meng-conect kan karena melampaui batas yang ditentukan,” tandas pria asal Pulau Dewata, Bali ini.Â
Padahal, lanjut Ibnu, pihaknya telah memberikan surat edaran Bupati untuk penyerahan berkas paling lambat tanggal 21 Desember sampai adanya toleransi hingga 31 desember 2018.Â
“Ada beberapa yang tidak bisa kami proses karena penyerapan yang bertumpuk-tumpuk di akhir tahun,” ucapnya.Â
Untuk proses pembayaran selanjutnya di tahun 2019, Ibnu mengaku akan membicarakan dengan tim sehingga tidak terjadi insiden seperti ini dan menimbulkan permasalahan.Â
Bupati Anna Muawanah, menyampaikan, jika masih mempelajari permasalahan seperti ini yang terjadi sejak lama. Terlebih, pihaknya baru bekerja selama tiga bulan.Â
“Itu kan ada pekerjaan di APBD induk, jadi sebelum saya menjabat dan ada pula di APBD Perubahan, tandas Anna usai audiensi kepada awak media.Â
Kedepan, pihaknya akan memperbaiki sistem, mekanisme, dan lain sebagainya. Terlebih, banyak sekali berkas pencairan yang diajukan pada akhir tahun. Artinya, waktu pengajuan dengan pencairan anggaran sangat mepet.Â
“Saya rasa, siapapun tidak akan mampu menyelesaikan hal itu dalam satu hari,” tambah wanita berhijab ini.Â
Kedepan, Pemkab Bojonegoro akan mengikuti aturan yakni sebelum 15 Desember untuk pengajuan pencairan. Sehingga, Pemkab memiliki waktu 2 minggu melakukan pelaksanaan tata kelola sehingga bisa terbayar dengan baik dan tidak terjadi permasalahan lagi.Â
“Kami akan rapat dengan TPAD kemudian minta opini hukum kapan kita akan lakukan pembayaran. Kalau uangnya sih ada,” kata mantan politisi senayan itu.
Selain itu, dari laporan OPD yang dia terima ada beberapa rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
“Itu apakah tetap bisa dibayar atau tidak, akan kita lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (rien)Â