SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Sikap arogansi Kepala Desa (Kades) Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Suyatno yang ditengarai telah mengusir seorang jurnalis sebuah media online di Blora, mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan pengusiran itu menimpa jurnalis media online sekat.co, Bambang Suprianto (35), Kamis (10/1/2019) kemarin. Saat itu Bambang Suprianto akan meliput Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pilang di balai desa setempat.
Ketua AJI Semarang, Edi Faisol menyatakan jika pengusiran itu benar dilakukan telah masuk kategori kekerasan verbal. Pengusiran terhadap seorang jurnalis atau wartawan sama saja menghalang-halangi tugas jurnalis. Sikap tersebut bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang beresiko dengan ancaman hukuman pidana.
“Itu bisa dipidanakan,” tegasnya, Jumat (11/1/2019).
Atas peristiwa tersebut, Edi Faisol juga menuding pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sama sekali tidak paham aturan tugas jurnalis. Sebab saat itu Bambang Suprianto sedang bertugas melakukan peliputan kegiatan Musrenbangdes, yang layak diketahui publik.Â
“Kalau dihalang-halangi seperti itu justru akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi kegiatan itu kan terkait dengan rencana penggunaan uang negara uang rakyat,” tuturnya.
“Saya menganggap sikap yang ditunjukkan Kades tersebut sangat merisaukan kebebasan Pers,” imbuhnya.Â
Dari data statistik yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Indonesia, menurut Faisol, sepanjang 2018 telah terjadi sedikitnya 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.Â
Dari jumlah itu, kasus pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror sebanyak 11 kasus. Lainnya adalah perusakan alat dan atau hasil Liputan 10 kasus, untuk pemidanaannya ada 8 kasus.
Untuk diketahui, kekerasan verbal tersebut dialami oleh Bambang Suprianto (35), saat hendak melakukan peliputan Musrenbangdes Desa Pilang di balai desa, Kamis (10/1/2019) kemarin.Â
Kepala Desa Pilang, Suyatno melarang Bambang Suprianto meliput Musrenbangdes karena acara internal desa. Sekalipun Bambang sudah menjelaskan maksud kedatangannya, namun tak digubris.
“Kepala Desa mengatakan jika saya merupakan orang asing dan tidak layak untuk mengikuti kegiatan musrenbang,” kata Bambang Suprianto kepada suarabanyuurip.com.
suarabanyuurip sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Pilang, Suyatno atas dugaan pengusiran wartawan media online sekat.co, Bambang Suprianto.(ams)