Pebisnis Arak Jawa Kurangi Jatah LPG Keluarga Miskin

Bisnis Arak gunakan LPG 3 Kg

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Selama ini pebisnis minuman beralkohol (arak Jawa) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terkesan bebas menggunakan LPG subsidi 3 Kg yang diperuntukkan keluarga miskin. Sehingga bisnis yang dilarang tersebut berpotensi mengurangi jatah LPG bagi keluarga miskin.

Belum ada skenario tegas dalam pengawasan distribusi, dari Pertamina MOR V Jabanusa maupun Pemkab Tuban melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

“Bisnis arak masih pakai LPG 3 Kg karena dijual bebas. Untuk pengawasannya kami akan koordinasi dengan dinas terkait,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, kepada suarabanyuurip.com, selepas rilis ungkap produksi minuman alkohol di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Semanding, Rabu (16/1/2019).

Humas Pertamina Mor V Jabanusa, Rustam Aji, menjelaskan sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Baca Juga :   Pekerja TWU Tewas Ditabrak Mobil Roti

Penyaluran resmi LPG 3 Kg bersubsidi dan penetapan jumlah kuota penyaluran berdasarkan dari kedua peraturan yang sudah ditetapkan tersebut. Dimana Pemerintah menunjuk PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang resmi.

Sebagai badan usaha penyalur resmi, Pertamina memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sebagai penyedia produk, upaya Pertamina dengan menyediakan berbagai varian LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg, serta LPG ukuran 50 kg untuk restoran dan hotel,” sambung pria ramah ini.

Segendang seirama disampaikan Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya, bahwa LPG subsidi peruntukannya untuk warga miskin. Kasus yang terjadi di Kecamatan Semanding diantaranya sudah diaporkan ke Pertamina.

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Deadline Subkon HK-Rekind

“Setiap ada kasus pasti kita laporkan ke Pertamina tapi tindak lanjut gak ada. Yang bisa menghentikan suplai, ijin distributor dan seterusnya ya Pertamina,” beber mantan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban.

Pria humanis ini menjelaskan, sudah menjadi legalitasnya untuk melakukan tindakan (termasuk represif). Instansinya akan tegas melakukan tindakan, salah satunya membentuk tim pengawasan.

“Kami harapkan ada dukungan dari semua stakeholder supaya distribusi LPG keluarga miskin tepat sasaran,” tambah mantan Camat Montong.

Di beritakan sebelumnya, pebisnis arak di Desa Prunggahan Kulon menggunakan LPG keluarga miskin untuk memproduksi minuman keras. Di khawatirkan jika praktik penyalahgunaan LPG subsidi tak segera ditindakalanjuti serius, akan memicu kelangkaan LPG di masyarakat. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *