Bawaslu Tegaskan Tak Ada Temuan Intervensi Bupati Anna ke Kades

Alfianto Bawaslu

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, setelah dilakukan investigasi sesuai tahapan dan prosedur yang ada, kasus adanya dugaan intervensi Bupati Anna Muawanah kepada Kepala Desa (Kades) untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI tidak bisa dibuktikan secara formil maupun materiil.

Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, M Alfianto, menegaskan, setelah dilakukan konfirmasi terhadap Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito yang memberikan statemen kasus tersebut kepada beberapa media, yang bersangkutan hanya menunjukkan bukti foto saja.

“Foto itu menunjukkan gambar bupati dan Kades dengan gestur jari yang mengarah pada salah satu peserta Pemilu,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (17/1/2019).

Namun, saat ditanya lebih dalam lagi, Politisi asal Partai Gerindra tersebut tidak dapat menjelaskan secara detail dan rinci kepada Bawaslu, termasuk identitas Kepala Desa yang ada didalam foto tersebut.

“Meski demikian, kita mencari tahu sendiri identitas Kades tersebut dan sempat mengundang kekantor untuk dimintai keterangan tapi tidak hadir,” ujarnya.

Baca Juga :   Solusi Pasangan Mulyo Atine Atasi Rentenir

Pihaknya menegaskan, bahwa untuk menjadikan sesuatu sebuah temuan atau pelanggaran pidana Pemilu itu harus ada alat bukti yang cukup. Karena dengan adanya bukti foto saja dari Anam Warsito masih belum kuat meski Bawaslu berusaha mencari bukti lain tapi tidak mendapatkan.

“Dalam konteks adanya dugaan pelanggaran kita diberi waktu 7 hari. Dan kemarin, saat hari terakhir ternyata tidak ada bukti yang terpenuhi,” tandas Alfian, sapaan akrabnya.

Artinya, secara rentang waktu sejak adanya pemberitaan tersebut, tidak ada bukti yang menunjukkan Bupati Anna Muawanah melakukan intervensi pada Kades. Terlebih, Kades sendiri saat dimintai keterangan ternyata tidak mengindahkan Bawaslu.

“Setelah semua proses kami lalui, secara internal Bawaslu rapat dengan Gakumdu dengan mengundang Kepolisian dan Kejaksaan,” tandasnya.

Hal itu dilakukan dengan menimbang mulai proses awal, menggali bukti, sampai tindak lanjut hingga hari ketujuh sejak awal memulai investigasi dan hasilnya rapat menyebutkan bahwa ini belum bisa dijadikan sebuah temuan.

“Akhirnya kami memplenokan bahwa ini bukan temuan,” tukasnya.

Baca Juga :   Kaum Nasionalis Bekukan DPC PDIP Tuban

Pihaknya berharap, ketika masyarakat mau melaporkan pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan sangat terbuka lebar. Namun, laporan itu harus memenuhi unsur formil dan materiil.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI P DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mengapresiasi investigasi dan kesimpulan yang dilakukan oleh Bawaslu, bahwa dugaan ini tidak bisa dilanjutkan sebab informasi awal tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Donny menegaskan, dugaan sebagaimana dituduhkan oleh Anam Warsito, adalah tidak menyalahi aturan. Sebab, dilakukan tidak dalam fungsi dinas bupati.

“Serta tidak dilakukan di rumah dinas ataupun kantor bupati ataupun fasilitas pemerintah,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, Bawaslu tetap bertindak secara profesional dan menjaga netralitas sebagai wasit yang baik, tanpa ditumpangi kepentingan apapun, selain mewujudkan demokrasi yang baik.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *