SuaraBanyuurip.com -Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban - Pencurian motor (Curanmor) yang meresahkan warga mampu diungkap petugas Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, setelah beraksi selama 11 kali di Tuban dengan Tempat Kejadian Pekara (TKP) berbeda. Hasil pencurian biasanya dijual di luar kota salah satunya di Bojonegoro.
“Aksi pelaku diketahui melalui CCTV di Pasar Baru Tuban yang kemudian ditelusuri lebih lanjut,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (18/1/2019).
Beberapa barang bukti meliputi sebongkah batu yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya untuk membuka gembok di salah satu rumah korban, BBKB, kaus oblong, dan gembok yang disita dari pelaku atas nama Anang warga Jatimulyo, Kecamatan Plumpang.
Saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, hingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas yang bersarang di kakinya.
Modus pelaku dalam melakukan pencurian dilakukan saat suasana sepi yang kemudian dicuri menggunakan kunci T.
Pelaku menjelaskan uang hasil dari penjualan sepeda yang dicuri digunakan untuk kebutuhan keluarga yang tiap motor dijual berkisar antara 1 hingga 2 juta.
“Untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,†terang pria berperawakan besar sambil memegangi kakinya yang terkena timah panas.
Aksinya itu membuatnya harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Winarni, salah satu korban yang motornya telah dicuri sekitar 5 bulan yang lalu mengaku senang setelah penyerahan motor miliknya dari Polres Tuban. Ia menjelaskan kehilangan motornya tepat di belakang pasar baru pukul 07.30 wib, yang ditinggal selama 15 menit sudah tidak ada.
“Saya ke toko sebentar, 15 menit sudah tidak ada,†pungkas ibu yang juga berjualan itu. (hida)Â