SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Pemkab mengantisipasi gejolak sosial di wilayah sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan. Permintaan tersebut menyusul penolakan rekomendasi dari Bupati Anna Muawanah sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak Koperasi Unit Daerah (KUD) Sumber Pangan (SP) yang habis pada Mei 2019 mendatang.Â
“Ya harus diantisipasi, karena para penambang sekarang ini banyak yang bernaung dibawah KUD,” kata Ketua DPRD Sigit Kushariyanto, kepada suarabanyuurip.com, Senin (21/1/2019).Â
Politisi Partai Golkar itu juga menyarankan agar memastikan keberadaan KUD SP selama ini untuk kesejahteraan penambang atau hanya suatu golongan. Karena, hingga sekarang masih banyak terjadi gejolak sehingga butuh solusi bersama.Â
“Kalau ditanya KUD SP sudah baik atau belum, menurut kami baik KUD maupun BUMD di sumur tua ya belum baik semua. Sehingga harus dicari cara yang terbaik,” ujarnya.Â
Namun demikian, keberadaan KUD SP maupun BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dibutuhkan para penambang. Oleh karena itu harus ada perbaikan dan titik temu antara keduanya.Â
“Saya setuju jika KUD SPÂ dan BUMD PT BBS ini bersinergi mengelola sumur tua,” tandas Sigit.
Untuk diketahui, saat ini KUD SP mengelola lima sumur dan PT BBS sebanyak 500 sumur minyak tua.(rien)