Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengeroyokan

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dua kejadian pengeroyokan yang terjadi pada waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah terungkap.

Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro merilis para tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu di halaman Mapolres setempat, pada Selasa (22/1/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatalan, kejadian pengeroyokan yang pertama terjadi pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 Wib di jalan raya turut Dusun Medayun, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SG (22), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dan Laki laki berinisial RR (20), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka SG dan tersangka RR ditengarai melakukan pelemparan dengan beberapa batu kearah kendaraan jenis mobil dan sepeda motor.

“Sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah dan kacanya juga pecah,” kata AkBP Ary Fadli, kepada Suarabanyuurip.com melalui pers rilisnya.

Baca Juga :   Mbah Kadi Ditemukan Tewas di Bengawan Solo

Sementara itu, tersangka pengeroyokan di lokasi yang berbeda, tepatnya di jalan raya turut Desa Talun, Keamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada Minggu, 20 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB juga berhasil diamankan Polres Bojonegoro.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (23) jenis kelamin Laki-Iaki, warga Desa Ngelumber, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro dan SI (23) jenis kelamin Laki-laki, warga Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

“Kedua tersangka ditengarai terlibat melakukan pemukulan terhadap kendaraan Bus yang mengenai spion samping kanan sehingga mengakibatkan spion bus pecah,” tandas Perwira murah senyum ini.

Untuk tersangka SG dan RR kita kenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI kita kenakan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Dikatakan, terjadinya perusakan dan pengeroyokan itu karena adanya euforia berlebihan dari kelompok massa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya.

Dengan adanya kejadian itu, AKBP Ary Fadli, menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan siapapun itu dan dari kelompok apapun, untuk sama sama menghargai pengguna jalan lain.

Baca Juga :   Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional di Jakarta

“Mari kita menghargai jika kita ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain,” pesannya.

Karena, jalan bukan milik kita sendiri, tapi milik bersama masih banyak pengguna jalan yang menginginkan kenyamanan dalam berlalu lintas.

“Mari sama-sama tertib menjaga dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *