SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mulai mempersiapkan proses perekrutan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola Participating Interest (PI/Penyertaan Modal) Blok Cepu.
“Kita tengah bentuk panitia seleksi, karena nanti seleksinya akan dilakukan secara terbuka,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Rahmat Djunaidi, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (24/1/2019).
Menurut Djunaidi, nantinya Pemkab Bojonegoro akan membahas dan menentukan berbagai persyaratan untuk bisa menjabat sebagai Direktur PT ADS. Yang jelas, sampai sekarang belum ada penentuan figur calon yang sesuai untuk mengisi jabatan tersebut.
“Kalau ditanya yang cocok sekarang ini siapa, kami belum bisa menentukan. Yang jelas, harus menguasai bidang minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Meski tahun ini pengisian Direktur PT ADS dilakukan, namun kata pria berkacamata minus ini, keuntungan dari PI Blok Cepu belum bisa didapatkan Bojonegoro. Karena, saat PT ADS memaparkan tahun 2018 lalu terkait pembayaran kembali investasi yang telah dikeluarkan PT Surya Energi Raya (SER) sebesar Rp1,363 triliun kondisi harga minyak mentah sangat tinggi.
“Waktu itu kan minyak mentah masih tinggi, sekarang menurun. Jadi, tetap keuntungan PI Blok Cepu dinikmati tahun 2021,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perhitungan PT ADS saat dipimpin oleh Ganesha Askari menyebutkan, pada September 2018 dipastikan Bojonegoro bisa menikmati keuntungan PI Blok Cepu tanpa harus menunggu tahun 2021. Dengan syarat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017 segera dilaksanakan.
Saat itu, harga minyak mentah dunia mencapai USD70 barel perhari, namun sekarang ini kembali turun diangka USD60 barel per hari.
PT ADS, mengelola penyertaan modal migas Blok Cepu sebesar 4,7 persen. Dari total penyertaan modal 10 persen yang harus dibagi dengan Kabupaten Blora, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Jatim. Pembiayaan PI yang diperoleh Bojonegoro, 4,6 persen itu, PT ADS bekerja sama dengan PT SER selaku penyandang dana.(rien)