Bawaslu Tuban Temukan 174 Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Tuban Temukan 174 Pelanggaran Administrasi

SuaraBanyuurip.com - Hidayatul Khoiriyah

Tuban - Sedikitnya 174 pelanggaran administrasi ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Jawa Timur, selama dibukanya kampanye hingga sekarang ini. Pelanggaran itu berupa Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye.

 “Yang paling banyak ya APK merata di seluruh kecamatan,” ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (25/1/2019). 

Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h terdapat empat tempat yang dilarang melakukan praktik kampanye. Diantaranya lingkungan tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, dan lingkungan sekitar gedung pemerintah.

Bagi pelanggar administrasi, Bawaslu akan memberikan sanksi dengan melakukan inventarisasi kemudian di rekomendasikan untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang ditentukan.

“Misalnya dalam waktu 2×24 jam tidak ditertibkan, maka akan dilakukan penertiban,” Imbuh pria ramah itu.

Selain diatur dalam undang-undang, pelarangan APK dan bahan kampanye tidak boleh dipasang pada angkutan umum dan kanan kiri jalan yang dikuasai pemerintah. Seperti di jalan sekitar alun-alun kota, jalan Kartini, Jalan RM Suwiryo, Jalan Sunan Bonang, dan Jalan Veteran. 

Baca Juga :   Pilgub, Tripatra Terapkan Libur Terbatas

Adapun di tempat umum di antaranya tempat ibadah, lingkungan kantor daerah pemerintah, pusat kesehatan masyarakat, monumen bersejarah, tempat rekreasi, terminal wisata, terminal dan sub terminal selter halaman pasar, gardu listrik, dan pagar pengaman. 

Terdapat tiga jenis pelanggaran diantaranya adminsitrasi seperti prosedur, mekanisme aturan tahapan yang ditentukan termasuk APK dan bahan kampanye. Kedua pidana dengan larangan terhadap undang-undang yang mempunyai konsekuensi agama seperti money politik. Ketiga kode etik berkaitan dengan penyelenggara pemilu.

“Sejauh ini Tuban masih di jenis pelanggaran administrasi,” pungkasnya. (hida) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *