Pastikan KUD SP Tidak Lagi Kelola Sumur Tua

Kabag Perekonomian Rakmat Ajunaidi

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP) tidak akan diperpanjang izinnya mengelola sumur tua.

Izin KUD SP diketahui akan berakhir pada Mei 2019 mendatang, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menolak memberikan rekomendasi kepada KUD sebagai salah satu syarat memperpanjang izin.

“Oh, sudah jelas itu tidak akan mengelola lagi di sumur tua,” kata Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Djunaidi, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (25/1/2019).

Menurut Djunaidi, meski KUD SP tidak lagi mengelola sumur tua, gejolak sosial yang dikhawatirkan beberapa pihak diprediksikan tidak akan terjadi, terlebih adanya tindak pelanggaran seperti penyulingan minyak.

“Saya kira, tidak sampai terjadi seperti itu ya,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkab Bojonegoro, akan mencari solusi kepada KUD SP, misalnya saja KUD SP menyewakan kendaraan operasional atau truck tangki untuk mengangkut minyak, menyewakan atau menjual alat-alat lainnya yang dibutuhkan penambang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

“Ya, pastinya agar KUD SP dan PT BBS ini bisa bekerjasama dengan baiklah,” pungkasnya.

Jika ada hal-hal tekhnis yang memang harus dibicarakan, maka Pemkab Bojonegoro akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *