SuaraBanyuurip.com -Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban -Â Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan Pemerintah Indonesia sejak 2007 lalu masih berjalan hingga saat ini. Basis data menjadi salah satu syarat proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama laporan dari pemerintah desa (pemdes) terkait keadaan warganya.
Basis data tersebut menjadi penunjang untuk ditetapkannya sebagai pemutakhiran data besar yang dilakukan satu tahun sekali setelah tahun ajaran baru atau Anggota Rumah Tangga (ART) dari KPM sudah diketahui pindahan sekolah dari tiap jenjang.
“Itu untuk menentukan KPM yang tepat mendapat bantuan,†ujar Pendamping PKH Kecamatan Jenu, Miftahul Mubarok, kepada suarabanyuurip.com, Senin (28/1/2019).
Semua sasaran program pemerintah dari basis terpadu yang didapat dari hasil pemetaan sosial yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diolah dengan mempertimbangkan hasil pendataan dan sensus lain.
Sejak 2018, pengelolaan basis data diserahkan kepada Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Konfirmasi Data Terpadu (Siskada) yang dikelola Dinas Kabupaten, sehingga desa berhak mengusulkan perubahan data.
“Untuk pemutakhiran individu bisa dilakukan dengan berkoordinasi kepada pemerintah desa untuk memberikan rekomendasi terkait warganya yang dikategorikan tidak mampu dan layak mendapat bantuan PKH,†imbuhnya.
Miftahul berharap, pemdes turut serta melakukan pemutakhiran terkait warga desanya agar bantuan PKH tidak salah sasaran dengan melakukan laporan secara aktif kepada yang terkait.
“Karena pemdes yang tahu aset KPM,†pungkasnya.(hida)Â