SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Seorang perempuan yang didapati berprofesi sebaggai penjaja seks komersial (PSK) pada Senin (28/01/2019) sekitar pukul 22.30 WIB terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, yang digelar jajaran Polsek Trucuk, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku berinisial RW (38), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap petugas setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang menyamar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (31/01/2019) mendatang.
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, mengatakan, kronologi penangkapan sprang PSK tersebut bermula, pada Senin (28/01/2018) malam. Saat pihaknya sedang melaksanakan giat Operasi Pekat dan Operasi Tumpas Narkoba, di eks lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survei lokasi dan saat itu petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi. Sehingga petugas segera mendekati wanita tersebut.
Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan RW.Â
“Setelah diyakini bahwa RW pekerja seks, petugas lainya dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan,” kata Kapolsek melalui pers rilis yang diterima kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (29/1/2019).
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kondom, diamankan di MapolsekTrucuk. Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pelaku dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 31 Januari 2019,†tegasnya.
Pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat, di antaranya prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba,†pungkas Wiwin.(rien)