Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang gugatan lanjutan kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyoal pemecatan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi masih berlanjut. Sidang pada Rabu (18/1/2023) kemarin tergugat hanya menyerahkan 1 bukti.
“Bukti itu terkait surat undangan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tertanggal 26 Agustus 2022 lalu,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS, Teguh Santoso.
Namun, undangan yang dibuat tertanggal 26 Agustus 2022 dan tertanda tangan Komisaris Utama Ifa Khoiria Ningrum. Padahal waktu itu Dirut ada di tempat dan tidak ada berhalangan.
Dia melanjutkan untuk penyerahan satu bukti dari tergugat tidak ada alasan karena harus menunggu kesimpulan majelis hakim.
“Sebelum kesimpulan, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti tambahan,” katanya, Sabtu (21/1/2023).
Dia mengatakan, rencananya sidang akan dilanjutkan pada 25 Januari 2023 besok dengan acara kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
“Sebelumnya, tim kuasa hukum (penggugat) telah menyampaikan 27 alat bukti mengenai pemecatan mantan Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi. Dan masih menunggu kesimpulan majelis,” katanya.(jk)