SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Warga Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mempertanyakan turunnya Penetapan Lokasi (Penlok) Kilang Tuban ke Pemdes setempat. Warga mendesak untuk disebutkan siapa saja yang menandatangani Penlok proyek patungan Pertamina-Rosnrft Rusia.
“Kami mempertanyakan pada desa kok sampai ada penlok turun dan siapa yang tandatangan kesepakatan,” ujar warga Sumurgeneng, Munasih, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (1/2/2019).
Didesak warganya, akhirnya Kades Muntari membuat pernyataan tidak menandatangai dan tidak tahu menahu di depan media dan masyarakat. Komitmen tersebut diabadikan dalam surat pernyataan tertulis.
Dalam salinan surat pernyataan yang diterima suarabanyuurip.com, ada 10 perangkat desa yang tanda tangan. Meliputi, Kades Muntari, Siti Asiyah, Sulikin, Sutrisno, Suyitno, Rukamat, Kasiyanto, Pipin Yeni Fauziyah, Kacung Subandi, dan Arifin.
Sedangkan untuk saksi yang juga tanda tangan ada 11 orang, meliputi Muktadi Arwani, Suwito, Mulyono, Supi’i, Tarmo, Ali Sutrisno, Safiq Anshori, Cahyo Harmoko, Suyati, Munasih, Diyah, dan Diyatun.
“Saya Kades dan Perangkat Desa Sumurgeneng tak tahu menahu Penlok dan tak pernah tanda tangan berita acara Penlok,” tulis Kades Muntari dalam surat bermaterai 6000.
Hal serupa dipaparkan warga Wadung, Ali Masduqi. Pemdes harus menjelaskan kenapa Penlok sampai turun, padahal selama ini warga menolak berdirinya Kilang Tuban diwilayahnya.Â
“Kita belum pernah kesepakahaman kok tiba-tiba keluar Penlok,” sambung pria ramah ini.
Menyikapi pertanyaan warganya, Kades Wadung, Sasmito, menegaskan jika dirinya beserta perangkat tak tahu menahu soal Penlok. Pengumumannya juga ditempel di kantor Kecamatan Jenu.
“Pemdes sudah menunjuk Soewarto sebagai kuasa hukum warga. Kami harapkan mobilisasi massa ini ditujukan ke Gubernur Soekarwo selaku yang menerbitkan Penlok,” pintanya.Â
Pemdes juga tak pernah diajak komunikasi dengan Pemprov Jatim. Kalau tiba-tiba Penlok keluar itu di luar kewenangan pemdes.
Kuasa hukum masyarakat Sumurgeneng dan Wadung, Soewarto Darmandi, S.H, menjelaskan masyarakat ingin tahu siapa yang menandatangani berita acara kesepakatan tentang penlok. Karena sesuai dengan pasal 19 ayat 4, UU no 2 tahun 2012, kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.
Dalam hal ini warga hanya bertanya apakah kades pernah tandatangan kesepakatan penlok. Kalau tidak harus dikatakan tidak.
Kalau tidak berarti tanpa ada penanda tanganan Berita Acara Kesepakatan Penlok yang ujung-ujungnya berarti penlok liar karena diterbitkan dengan melanggar ketentuan.
“Karena masyarakat pun tidak pernah ada yang tanda tangan utamanya para penghuni rumah yang tergusur nantinya,” pungkasnya. (Aim)