PKMP Minta DPRD Bojonegoro Fasilitasi Soal Parkir Ilegal

PKMP Minta DPRD Bojonegoro Fasilitasi Soal Parkir Ilegal

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia 

Bojonegoro – Polemik petugas parkir di wilayah perkotaan Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir. Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Paguyuban Karya Muda Peduli (PKMP) meminta Komisi A DPRD setempat memfasilitasi permasalahan terkait pengelolaan parkir yang dinilai ilegal. 

“Kami datang meminta Komisi A memfasilitasi permasalahan ini,” kata Ketua PKMP, Sugihartono Saputra kepada awak media usai hearing di ruangan Komisi A, Senin (4/2/2019). 

Menurutnya, para petugas parkir yang ada di pasar dan jalan-jalan protokol di Bojonegoro harus dikelola secara terbuka dan transparan. Karena, setelah pengelolaan parkir oleh Paguyuban Bojonegoro Solid (PBS) di bawah naungan CV Dewandaru Solid telah habis masa kontraknya pada Desember 2018 lalu, Dinas Perhubungan diduga tidak melakukan lelang, bahkan menunjuk kembali karyawan PBS secara ilegal.

“Harusnya setelah kontrak PBS habis ya dilakukan lelang lagi siapa pengelola selanjutnya. Bukan lantas diakali dengan mempekerjakan karyawan PBS di bawah instansi Dishub,” ujar pria bertubuh tinggi ini. 

Pihaknya menengarai ada permainan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar, atas pengelolaan parkir selama ini. Pihaknya berharap, DPRD bisa memfasilitasi dengan mempertemukan pihak-pihak terkait agar ada solusi bersama.

Baca Juga :   Sholikin : Sesuai Perbup 11/2015 Car Free Day Memang di Alun-Alun Bojonegoro

“Kami ingin duduk satu meja dan tidak bertengkar seperti kejadian kemarin,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan, permasalahan seperti ini seharusnya tidak pernah terjadi jika ada musyawarah antara Dinas Perhubungan dan masyarakat yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir. 

“Selain itu, kami melihat Dishub ini sengaja diam meski banyak petugas parkir menarik sepeda motor berplat S, padahal sudah membayar parkir berlangganan di Smasat saat membayar pajak,” tegas politisi asal Partai Gerindra.  

Oleh sebab itu,  Komisi A menjadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait pada tanggal 25 Pebruari mendatang. Tujuannya agar jangan sampai para petugas parkir di bawah naungan Dishub ini justru melakukan pungutan liar (pungli) yang sudah dikeluhkan masyarakat selama ini. 

“Kan kasihan para pedagang yang jualan di pasar, seharusnya mereka dibebaskan bayar parkir. Ini justru ditarik dua ribu setiap harinya. Belum lagi yang di seputaran alun-alun yang harus bayar lima ribu sampai sepuluh ribu,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *