3 Tahun Pajak Air Tanah Industri Migas Belum Dibayar

Dilli Tri Wibowo

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku belum menghitung besaran pendapatan dari pajak air tanah yang dimanfaatkan industri migas selama 3 tahun mulai 2017 hingga 2019. 

“Belum kita hitung. Tapi yang jelas, jumlahnya mulai menurun,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB Bapenda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, Rabu (6/2/2019). 

Dijelaskan, pajak air tanah yang jumlahnya belum dihitung tersebut untuk pemanfaatan air di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu oleh ExxonMobil Cepu Limited, dan Lapangan Sukowati, Blok Tuban oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.

“Belum dihitung, dan memang belum dibayarkan karena melalui prosedur yang panjang,” imbuhnya.

Menurunnya nilai pajak air tanah karena di Lapangan Banyu Urip sekarang ini hanya memanfaatkan air permukaan yakni dari Bengawan Solo. Sementara di Lapangan Sukowati air tanah hanya untuk mess karyawan saja.

“Tahun 2016 pajak air tanahnya mencapai Rp60 juta. Itu untuk semua,” tuturnya. 

Meski belum ada pembayaran, namun berkas tagihan masih bisa bertahan di meja operator. Sehingga pendapatan pajak air tanah ini tidak lagi menjadi andalan seperti saat masa konstruksi di Blok Cepu dulu.

Baca Juga :   JTB Capai Produksi Penuh, Gas Siap Disalurkan untuk Industri di Jawa Timur dan Jawa Tengah

“Kalau saat proyek di Blok Cepu nilainya lumayan, di atas Rp60 juta,” ucapnya.

Pajak air tanah ini sesuai peraturan bupati  (Perbup) Nomor 16/2012 tentang Ketentuan Dasar Penghitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *