BPN Belum Terima Laporan Penlok Kilang Tuban

Penlok Kilang Tuban Turun

SuaraBanyuurip.com - Hidayatul Khoiriyah

Tuban – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini belum menerima laporan terkait penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGGR) Tuban, Jawa Timur. Padahal pemerintah provinsi  (Pemrov) telah mengumumkan Penetapan lokasi (Penlok) pada 14 Januari 2019.

Kepala Seksi Bidang Pengadaan Tanah BPN Tuban, Bambang Sunyadi, menjelaskan pengajuan penlok pengadaan tanah Kilang Minyak Tuban merupakan wilayah biro Pemprov Jatim. Sedangkan, BPN hanya menerima laporan untuk pelaksanaan selanjutnya. 

“Tapi sampai sekarang kami belum menerima laporan dan perintah dari provinsi,” kata dia kepada SuaraBanyuUrip.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2109).

BPN Tuban terakhir hanya melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Belum sampai pada pelaksanaan penlok. 

Menurut Bambang, sapaan akrabnya, ada beberapa langkah untuk penetapan penlok hingga tahap pengukuran. Di antaranya perencanaan dan persiapan dilakukan oleh Pemrov Jatim, kemudian dilanjutkan oleh BPN kantor wilayah Jatim untuk pelaksanaan dan penyerahan.

“Namun diserahkan kepada BPN daerah. Tapi hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan terkait penlok,” tutur pria asal Jenu itu.

Baca Juga :   Cadangan Migas Indonesia Bertambah 521 MMBOE pada September 2021

Sebelumnya, warga desa Sumurgeneng dan Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur mempertanyakan terkait turunnya penlok kilang Tuban ke pemdes setempat yang bum jelas asalnya. 

Ada beberapa regulasi yang menjadi dasar Penlok. Yakni UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian, Perpres RI No. 71 tahun 2012 tentang  penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 tahun 2015. Keputusan Gubernur Jatim No. 188/23/KPTS/014/2019 tanggal 10 Januari.

Sesuai penlok, luas lahan yang dibutuhkan proyek Kilang Minyak  berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph), kurang lebih seluas 841 hektare. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng. Prakiraan jangka waktu pengadaan lahan bakal rampung selama dua tahun.

Kuasa hukum warga Wadung dan Sumurgeneng, Soewarto Darmandi, menilai jika penlok yang diturunkan Gubernur Jatim tidak sesuai Undang-undang. Sehingga gubernur telah menyalahgunakan kewenangan.

Oleh karena itu, apabila proses pengadaan lahan berdasarkan penlok terus berlanjut, maka pihaknya bakal melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk ganti rugi secara keperdataan. Serta ada indikasi penyalahgunaan kewenangan secara pidana.

Baca Juga :   Suryanto: Gas Blok ADK untuk Industri

“Akan kamu ajukan gugatan apabila terus berlanjut,” tandasnya.(hida)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *