Polgov UGM Soroti Kebijakan Pemkab Bojonegoro Terkait Migas

Polgov UGM Soroti Kebijakan Pemkab Bojonegoro Terkait Migas

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia 

Bojonegoro – Peneliti Polgov Universitas Gajah Mada (UGM) Indah Surya Wardhani, menyampaikan bahwa migas merupakan sumber daya strategis yang membutuhkan teknologi tinggi dengan skill khusus dalam pengelolaannya. Sehingga seringkali terjadi asymmetric information antara pemerintah pusat, pemerintah daerah sebagai daerah penghasil, dan masyarakat.

“Pengelolaan SDA sering kali masih bersifat sentralistik,” ujar Indah, sapaan akrabnya, beberapa waktu lalu saat di Bojonegoro. 

Upaya redistribusi penerimaan dari Sumber Daya Alam sudah dilakukan melalui mekanisme otonomi daerah, dan negosiasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang akhirnya menghasilkan beberapa kebijakan seperti earn marking, transfer tunai, dan konten lokal.  

Indah juga menyoroti sejumlah inisiatif kebijakan yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, diantaranya Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro, Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro (Konten Lokal).

Juga Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Transparansi tata Kelola Pendapatan, Lingkungan, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Rancangan Perda Dana Abadi. 

“Inovasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemda Bojonegoro ini perlu diapresiasi, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,” tutur Indah.

Baca Juga :   Jelang Berakhir Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu, Dosen Hukum Sebut Rakyat Penguasa Sejati Sumber Daya Alam

Sebab, kata dia, pada tahap implementasi kebijakan kemungkinan tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya. Misalnya, dari 4% tenaga kerja yang diserap di sektor tambang, perlu ditelusuri berapa banyak yang betul-betul penduduk asli Bojonegoro. 

“Beberapa hasil kajian menunjukkan praktik pemalsuan KTP terjadi dalam kasus tersebut,” lanjutnya. 

Di sisi lain, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat juga perlu ditingkatkan. Menurut Indah, banyak masyarakat yang tinggal di Desa Ring 1, yang tidak tahu mengenai Raperda Dana Abadi. Karena secara politik tidak banyak diinformasikan. 

“Ditambah dengan desa-desa sekitar blok migas banyak yang mendapat dana langsung dari perusahaan, sehingga merasa tidak perlu tahu dengan kebijakan Raperda Dana Migas,” imbuhnya. 

Terpisah, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, mengatakan, selama ini belum ada sosialisasi tentang Raperda Dana Abadi Migas. Tidak hanya rencana tata kelola keuangan migas, Pemdes ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, ini mengaku tidak mendapatkan transparansi pendapatan lifting dan produksi migas. 

“Kita hanya dapat data jika pendapatan migas dari Lapangan Sukowati sebesar Rp32 juta,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   Pekerja PEM Akamigas Diduga Mendapat Intimidasi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *