Ketua DPC Gerindra Blora Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Ketua DPC Gerindra Blora Laporkan Mantran Istri ke Polisi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Ketua DPC Gerindra Blora, Jawa Tengah, Yulianto atau akrab disapa Bos Tong mengadukan mantan istrinya, Danik Berlina ke Polres Blora. Tuduhannya dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan hak atas tanah miliknya.

Pengaduan diterima Kanit SPKT II, Aipda Yuni Agus Setiawan, Rabu (20/2/2019). Selajutnya petugas memberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan. 

Saat melaporkan, Bos Tong didampingi Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club (BLC) Sugiyarto. Diantanya didampingi Advokat Sugiyarto, Danit Sasmarwan, Sethia Devis, Wajinah, dan Sugiarto SWS.

“Kami dari BLC, selaku Kuasa Hukum dari saudara Yulianto, atau Bos Tong melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan oleh teradu Danik Belina dan Puji Jayanto,” tutur Sugiyarto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Sabtu (20/2/2019).

Sugiyarto mengaku, akibat perbuatan tersebut kliennya banyak dirugikan baik materiil maupun immaterial. Nilainya mencapai milyaran rupiah.

“Kita akan perjuangakan klien kita untuk mendapat keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Yuliyanto, selaku pengadu mengaku, dia adalah pemilik dan Direktur Utama PT. Asmoro Jati Subur sejak perusahaan didirikan.

Baca Juga :   Hingga Februari 2022, Ada 427 Perkara Cerai Gugat Masuk di PA Bojonegoro

Namun pada tanggal 10 Agustus 2016, PT Asmoro Jati Subur dibagi menjadi dua kepemilikan.  Pertama usaha agen tabung gas LPG 3 Kg menjadi miliknya, dan usaha furnitur menjadi milik terlapor Danik Berliana.

“Namun dalam faktanya, seluruh aset yang telah dibagi diambil seluruhnya. Perusahaan dan asetnya, termasuk tanah,” jelasnya dengan didampingi Advokat Sugiyarto, Danit Sasmarwan, Sethia Devis, Wajinah, dan Sugiarto SWS.

Diungkapkan, pada 14 Januari 2017, Danik memaksa meminta deviden 50 persen dari hasil penjualan tabung gas LPG 3 Kg. Lalu sejak 24 Maret 2017, Danik Berliana dan Puji Jayanto menguasai dan menjalankan usaha tabung gas LPG 3 Kg secara tanpa ijin yang sah dari Juliyanto.

Akibatnya, truk tidak bisa beroperasi. Tidak bisa masuk SPBE. Dia juga tidak bisa mendapat akses ke Pertamina Semarang sama sekali. E-mail dan Komunikasi untuk urusan keagenan tabung gan LPG 3 Kg diblokir.

Bahkan berdasarkan perhitungan akuntan publiknya dia tidak pernah mendapatkan hasil keuntungan.

Sejak 24 maret 2017 hingga sekarang, mereka menyimpan tabung gas LPG 3 kg digudang yang didirikan Yulianto tanpa ijin yang sah. Diatas tanah pribadi saya. Yaitu di Desa Tambah sari, Kecamatan Kota.

Baca Juga :   Mengkais Rejeki di SPBU

“Tanah itu sesuai sertifikat hak milik atau SHM nomor 00833 atas nama saya pribadi dengan luasan 2845 m2,” ucapnya.

Dikonfirnasi terpisah, Puji Jayanto selaku Direktur  PT Asmoro Jati Subur mengaku sudah mendengar adanya aduan terhadap dirinya dan Danik Berliana ke Polres Blora. Namun hingga kemarin belum mendapatkan surat resmi.

“Akan saya komunikasikan dulu dengan mbak Danik,” sambungnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *