SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IDFoS Indonesia menyoroti transparansi perjanjian bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) selaku penyandang dana.Â
Direktur IDFoS Indonesia, Joko Hadi Purnomo, mengatakan, dari awal perjanjian dibuat pada 2005 sampai sekarang belum ada informasi apapun yang dibuka ke publik. Sehingga publik tidak mengetahui persis isi perjanjian adanya skema bagi hasil PI Blok Cepu PT SER sebanyak 75 persen dan PT ADS 25 persen.Â
“Dari awal tidak ada informasi apapun, sehingga kita tidak tahu kapan break even point, terus kapan dibagi dividennya. Lalu kapan dibagi ke pemilik modal, diberikan ke APBDnya, dan lain sebagainya,” kata Joko, sapaan akrabnya, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (27/2/2019).
Seharusnya, lanjut dia, Pemkab Bojonegoro, sebagai owner atau pemilik BUMD bisa membuka informasi tersebut kepada publik. Hal itu bisa dilakukan jika BUMD atau PT ADS tidak mau membuka dokumen perjanjian.Â
“Yang membuka harusnya Pemkab, berapa investasi yang sudah dilakukan melalui BUMD, sekarang sudah menjadi sekian, sudah untung atau belum, dan lain sebagainya,” tegas mantan aktivis ini.Â
Selain itu, PT ADS juga harus membuat laporan keuangan ke publik yang telah di audit. Sekalipun pihaknya tidak mengetahui pasti apakah laporan itu sudah pernah dibuat atau belum, namun kenyataan yang ada publik tidak pernah mendapatkan data apapun.Â
“Selama ini, kalau baca berita dan kadang mengikuti acara di Pemkab, yang disoroti BUMD lainnya. ADS belum pernah ditanya itu tentang dana,” tandasnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Bojonegoro, Rahmat Djunaidi, mengaku jika pihaknya tidak memegang dokumen perjanjian bagi hasil PI Blok Cepu antara PT ADS dan PT SER.Â
“Mungkin bisa langsung ke Asisten dua,” sarannya.
Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Bojonegoro, Setyo Yuliono, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan pendek belum dijawab, saat ditemui dikantornya diketahui sedang melaksanakan rapat.
Untuk diketahui, sejak tahun 2009 hingga 2015, PT ADS telah melakukan investasi di Blok Cepu melalui mitranya, PT SER. Sesuai perjanjian, PT ADS harus mengembalikan investasi kepada PT SER senilai Rp1,363 triliun.
Setelah investasi dibayarkan, PT ADS baru memperoleh bagi hasil. Skemanya, 75% untuk PT SER, dan 25% untuk PT ADS.
Bagi hasil itu bisa didapat setelah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sementara hingga saat iniÂ
Oleh sebab itu, harus dilakukan RUPS karena untuk mendapatkan bagi hasil wajib melalui RUPS. Sementara RUPS tahun 2017 sampai sekarang ini belum dilaksanakan.
Begitu juga dengan pengisian kekosongan Direktur Utama (Dirut) PT ADS juga belum dilakukan pasca habisnya jataban Ganesha Aksari pada 31 Oktober 2018 lalu.
Saham Blok Cepu terdiri dari 45% Exxonmobil, 45% Pertamina EP Cepu, dan 10% badan kerja sama (BKS). Rinciannya, BUMD Bojonegoro (PT ADS) sebesar 4,5%, Petrogas Jatim Utama (PJU atau BUMD Jawa Timur) 2,2%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC atau BUMD Jawa Tengah) 1,1%, dan Blora Patragas Hulu (BPH atau BUMD Kabupaten Blora) 2,2%.
“Jadi, untuk Blok Cepu, daerah sudah mendapat mendapat pembayaran PI 10%,” ujar Vice President ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto.(rien)