SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, telah mengamankan pemuda dari wilayah penambangan tradisional sumur tua yang diduga memiliki perilaku penyimpangan seksual karena telah mengedit foto anak-anak remaja dengan gambar porno.
 Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan, penangkapan pemuda berusia 34 tahun asal Kecamatan Kedewan ini bermula saat ada beberapa orang tua korban yang melaporkan tindakan pelaku atas anak-anak mereka.
“Pelaku ini, diketahui mengambil foto dari Facebook (FB) dan mengeditnya menjadi gambar porno dengan mengganti wajah korban,” kata Kapolres Ary Fadli, saat pers release di halaman Mapolres setempat, Senin (4/3/2019).
Setelah diedit, pelaku kemudian mengirimkan gambar-gambar tersebut ke nomor handpohone korban yang terdapat di FB, kemudian mencoba menguhubungi melalui Video Call sambil melakukan masturbasi.
“Nah ini, juga salah satu motif pelaku diduga ada penyimpangan seksual,” ungkap pria berkulit putih.
Dari hasil penyidikan, diketahui ada 16 korban yang menjadi sasaran pelaku. Namun, sampai saat ini baru enam orang yang melapor atas tindakan asusila tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Diantaranya, Pasal 29 UU Ri No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, Pasal 27 Ayat 1 dan pasal 29 Ayat 1 dan pasal 29 jo Pasal 45 Ayat 1, 3, UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 berbunyi membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(rien)