SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Warga di empat kelurahan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merasa ditelikung pemkab setempat. Tanah yang mereka perjuangkan menjadi hak milik sejak 2011, telah bersertifikat atas nama pemkab setempat.
Tanah bersertifikat atas nama Pemkab Blora itu tersebar di Wilayah Wonorejo dan Tegal Rejo Kelurahan Cepu, Wilayah Sarirejo Kelurahan Ngelo, dan Wilayah Jatirejo Kelurahan Karangboyo.
Sertifikat tersebut terbit tanggal 12 September 2013. Salah satu sertifikat bernomor 00074 terbit sertifikat Hak Pakai untuk lokasi yang digunakan Pondok Pesantren Al Muhammad. Luasnya 285.091 meter persegi. Masuk dalam kawasan pemukiman penduduk.
Sedangkan luas lahan yang menjadi pemukiman warga seluas 81,8 hektar. Lahan ini tiba-tiba menjadi milik perhutani dan kemudian di tukar guling dengan Pemda Blora. Padahal warga sudah menempati puluhan tahun secara turun temurun.
“Sejak sebelum zaman kemerdekaan,†kata Muhammad Husaini, pengasuh Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu kepada suarabanyuurip.com, Senin (11/3/2019).
Diungkapkan, pada kisaran tahun 90-an pernah ada surat dari Bupati Blora terdahulu supaya warga mempersiapkan untuk menyertifikatkan tanah yang ditempati.
“Tapi sampai sekarang belum bisa juga,” ucapnya.
Gus Husain, sapaan akrabnya, justru mempertanyakan adanya orang kuat yang bisa memiliki sertifikat hak milik atas tanah di kawasan tersebut. Hanya saja dirinya enggan menyebutkannya.
“Pokoknya ada, termasuk pengusaha,†tandasnya.
Oleh karena itu dirinya mempertanyakan alasan tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan warga menjadi hak milik.
“Kalau mereka bisa, kenapa rakyat kecil tidak bisa,†ujarnya di hapadan awak media.
Sementara, Koordinato umum Aksi Sebelas Maret (Semar), Harpono menyampaikan sudah bertahun-tahun warga diombang-ambing untuk mendapatakan status hak milik atas tanah yang ditempati.
“Selama 7 tahun, sejak 2011 kami sudah sering melakukan audiensi dengan Pemkab Blora. Sampai 6 kali. Lalu di tahun 2012 melakukan audiensi dengan DPRD dan Bupati yang menjanjikan akan memproses tuntutan warga,†sambung Harpono.
Kemudian tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemda Blora tahun 2013.
“Kami merasa dibohongi. Padahal kami sudah berjuang agar tanah itu menjadi hak milik pribadi kami,†tandasnya.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi warga di empat kelurahan melakukan demo hari ini. Apabila aksi tidak direspon pemerintah, pihaknya mengancam akan melanjutkan dengan aksi lebih besar hingga kepada Presiden.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Blora, Purwadi Setiyono, menyatakan tidak mudah menjadikan tanah hasil tukar guling dengan Perhutani itu diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Prosesnya rumit,†tandas mantan Camat Cepu itu.(ams)