SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Tim khusus (Timsus) Perhutani KPH Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik ilegal logging di Desa Cabak, Kecamatan Jiken, pada Senin (11/3/2019) lalu. Sebanyak 15,65 kubik kayu jati berbentuk glondongan dengan berbagai ukuran diamankan petugas.
Operasi tersebut melibatkan Polmob bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri. Petugas menyisir perkampungan Cabak yang menjadi target operasi.
Wakil Administratur (Waka) Utara KPH Cepu, Mugni menjelaskan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 truk kayu kayu jati berbagai ukuran dan sortimen tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Total barang bukti yang diamabkan 15,65 meter kubik (M3). Kayu tersebut diduga diambil secara ilegal dari hutan setempat.
“Kalau ditakasir kisaran Rp109.550.000. Dengan masing-masing kubik seharga Rp7juta,” kata Mugni kepada suarabanyuurip.com, Rabu (13/3/2019).
Saat ini barang bukti diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cebak Kecamatan Jiken.
Kayu tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, tapi masih dalam satu desa. Loksinya di dalam rumah dan pekarangan.
“Saat dilakukan pengeledahan di dua tempat itu, tidak ada satu orang pun yang berada di rumah,” ucapnya.
Dia mengaku sudah mengantongi nama-nama terduga pemilik kayu ilegal tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dugaan kami, ini adalah pemain lama. Tapi tidak dalam satu jaringan,” tandasnya.
Ditambahkan, wilayah hutan Kecamatan Jiken termasuk paling rawan pencurian. Karena wilayahnya paling luas.
“Tetap nanti akan kita tingkatkan pengamanan dengan melibatkan pihak eksternal Perhutani,” pungkasnya. (ams)