SuaraBanyuurip.com – Samian SasongkoÂ
Bojonegoro – Tak kurang dari 156 desa dari 419 desa, 11 kelurahan di 28 kecamatan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa atau pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 26 Juni 2019 mendatang. Termasuk lima desa dari 17 desa di Kecamatan Ngasem. Lima desa tersebut adalah Desa Butoh, Desa Kolong, Desa Sambong, Desa Ngantru, dan Desa Bareng.
Untuk meningkatkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan Pilkades, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ngasem, melaksanakan pembekalan panitia pilkades dari lima desa tersebut yang di pusatkan di Pendapa Kecamatan Ngasem, Senin (25/3/2019).
Hadir dalam acara pembekalan panitia pilkades, 17 Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan calon anggota BPD terpilih untuk periode 2019-2025, dan Muspika Ngasem.
Dalam sambutannya, Camat Ngasem, Machmuddin, mengungkapkan, pembekalan panitia pilkades dilakukan bertujuan agar panitia penyelenggara pilkades dapat memahami secara keseluruhan mekanisme untuk tahapan pelaksanaan pilkades dengan benar sesuai aturan.
Panitia pilkades juga dilarang meminta anggaran kepada calon maupun dari pihak ketiga. Karena anggaran pilkades mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, dan jika ada kekurangan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 3000 mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sebesar Rp40 juta sampai Rp47 juta, dan jika penduduknya lebih dari 3000 mendapatkan anggaran Rp50 juta,” kata Camat Machmuddin.
Camat menegaskan, setiap tahapan maupun penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan harus diputuskan dengan berita acara. Jika terjadi permasalahan BPD segera melaporkan kepada bupati melalui camat sesuai hasil laporan dari panitia penyelenggara.
“Panitia dalam memutuskan suatu kegiatan harus ada berita acara, dan dikoordinasikan dengan BPD untuk persetujuannya. Karena panitia pilkades pertanggunggung jawabannya kepada BPD,” ujar pria ramah ini.
Pria bertubuh gempal ini menambahkan, sebelum melaksanakan kegiatan panitia harus menyusun tata tertib (Tatib). Semisal pembukaan pendaftaran bakal calon dimulai tanggal 11 April pukul 16.00 WIB dan ditutup pada 25 April pukul 16.00 WIB. Dengan dilakukan pada jam kerja, dan tidak boleh saat hari libur.
Selanjutnya penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan dibagi beberapa TPS, bisa dilakukan tiap dusun atau RT. Tujuannya selain untuk mengetahui jumlah pemilih ditiap-tiap dusun, juga untuk antisipasi perolehan suara dro.
“Sengaja 17 kades diundang agar bisa memahami juga bagi yang belum ikut pilkades tahun 2019. Karena nanti yang ikut pilkades tahun 2020 start tahapan pelaksanaannya akan dilakukan pada akhir bulan November kalau tidak awal bulan Desember 2019,” imbuhnya.
Diharapkan bagi panitia pilkades betul-betul memaksimalkan dan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang ada.
“Saya berharap jaga kondusifitas di wilayah masing-masing, jangan sampai ada keributan yang berujung pada proses hukum. Jalankan pilkades sesuai dengan aturan. Ciptakan suasana yang sejuk, damai, aman, lancar hingga selesai sesuai harapan bersama,” sambung Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu.(sam)