SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis Vodka. Miras itu diracik sendiri oleh pelaku berinisial BD (42), asal Kabupaten Kediri.
“Rencananya akan dijual di wilayah Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, kepada awak media saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Jumat (5/4/2019).Â
Ada 11 dus berisi 264 botol miras bertuliskan Vodka berhasil diamankan dari tangan pelaku. Kadar alkhol di minuman masih diuji labororatorium.Â
Jika barang haram itu diedarkan, pelaku bisa mendapat sebesar Rp400 ribu.Â
“Pelaku kita tangkap di Jalan Kyai Hasyim Ashari Kauman saat akan menjual miras,” tegas kapolres. Â
Pengakuan tersangka, Vodka dikemas dari botol bekas di tumpukan sampah yang sebelumnya telah dibersihkan. Sedangkan tutup botol membuat cetakan sendiri yang hampir mirip dengan aslinya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam undang-udang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Kita masih terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui asal usul produsennya,” pungkas Kapolres. (rien)