SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Perkara dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya dihentikan. Pasalnya kejaksaan setempat menilai tidak terdapat cukup bukti untuk mendakwa Suyatno dalam perkara ini.
Penasihat Hukum (PH) Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas Dakwaan ke satu Pasal 362 KUHP atau ke dua Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Dalam pokok surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, tertanggal 31 Mei 2024 ini, penuntutan perkara pidana terhadap Suyatno Bin Lasmin dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan,” kata Muhammad Hanafi kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (12/06/2024).
Dengan begitu maka secara hukum kliennya yaitu Suyatno sudah dianggap tidak bersalah. Oleh karena penuntut umum menyatakan tidak cukup bukti atas perkara tersebut.
“Jadi perkara ini sudah selesai,” ujar Hanafi.
Kendati, pihaknya masih akan memikirkan upaya-upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Antara lain ihwal permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Suyatno.
“Sebab klien sebelumnya telah ditahan di LP selama 28 hari tanpa ada alat bukti kuat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian ayam tersebut.
“Iya, benar, Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, belum dapat dikonfirmasi perihal terbitnya surat penetapan penghentian penuntutan atas nama Suyatno.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan, dalam putusan sela pada Rabu 7 Februari 2024, bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.
Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai sementara
Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Berkenaan hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Ermawan menyatakan, bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno belum final. Sebab belum masuk pokok atau materi perkara. Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir.
“Jadi belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak, itu yang ingin kami pastikan,” jelas pria asli Surabaya ini.
Adapun putusan sela PN Bojonegoro dalam perkara ini hanya memutus tentang administrasi perkara. Yakni, memutus dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dinyatakan tidak cermat dan batal.
“Putusan PN Bojonegoro belum menyangkut pokok atau materi perkara sama sekali,” bebernya pada Selasa, 13 Februari 2024.
Sebagai informasi, Suyatno diduga mencuri ayam jago milik Kades Temayang, Siti Kholifah pada awal November 2022 lalu. Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya diduga dicuri warganya sendiri itu Rp 4,5 juta. Sebab, ayam jago itu sakral. Ayam itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.
Adapun, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.
“Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku,” ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.
Agus Nur anak Terdakwa Suyatno menegaskan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.
“Sebab itu, bapak (Suyatno) tidak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga,” ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.
Pada akhir November 2022, Suyatno diproses Polres Bojonegoro. Lalu pada Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno diupayakan damai namun gagal.
Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(fin)