6 Bulan Dirut PT ADS Kosong, Kemendagri : Itu Tak Sesuai Aturan BUMD

Kemendagri : Itu Tak Sesuai Aturan BUMD

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera atau ADS, BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan dibiarkan kosong. Padahal jabatan tersebut telah habis sejak 31 Oktober 2018 lalu.

Pemkab Bojonegoro telah menunjuk Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan, Setyo Yuliono sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT ADS pada 5 November 2018.

Namun demikian, perusahaan plat merah yang mengelola bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu-PT ADS- itu tidak bisa melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2017. Karena Dirut defenitif belum ada sampai sekarang.

Sedangkan proses pengisian Dirut maupun Komisaris PT ADS belum juga ada kepastian kapan dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Yayan Rohman, menolak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com. Dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada Plt Dirut PT ADS, Setyo Yuliono.

“Langsung tanya Pak Setyo Yuliono saja,” sarannya.

SuaraBanyuurip.com kemudian berupaya mendatangi Kantor Asisten II di Gedung Lantai VI Pemkab Bojonegoro, Jumat (5/4/2018), tapi tidak ada di tempat.

Baca Juga :   Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2024 Turun Tipis US$ 0,21 Per Barel

Upaya menghubungi melalui sambungan telepon  dan mengirimkan pesan pendek kemudian dilakukan, tapi juga tidak ada tanggapan. Sekalipun terdengar nada sambung, dan pesen yang dikirim masuk.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Bojonegoro, Rahmat Djunaidi dikonfirmasi mengenai pengisian Dirut dan Komisaris PT ADS, menyatakan masih dalam proses. 

Dia juga tak bisa menjelaskan secara pasti proses yang sedang dilakasanakan sekarang ini sampai tahap apa dan kapan proses pengisian ditarget selesai.

“Nanti kalau update terbaru pasti kami kabari,” tukasnya. 

Dimintai tanggapannya, Kasubdit BUMD Direktorat Jendral (Ditjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Riris Prasetyo mengaskan, enam bulan sebelum jabatan Dirut habis harus dibentuk panitia seleksi (Pansel).

Dasar aturanya, lanjut dia, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

“Atau kalau belum siap, Dirutnya diperpanjang dahulu,” ujarnya dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui sambungan telepon, Minggu (7/4/2019).

Baca Juga :   Kontraktor EPC-5 Banyuurip Dilaporkan ke Polisi

Dikatakan, jika perpanjangan jabatan Dirut belum juga selesai pembentukan Pansel, baru ditunjuk Plt atau pejabat sementara. Setelah ditunjuk Plt harus sesegera membentuk pansel.

“Rumusnya kan itu,” tandasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi di Bojonegoro masih belum sesuai rumus yang ada dalam aturan tersebut. Namun demikian, Riris belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai persoalan yang terjadi di BUMD Bojonegoro, PT ADS.

Sekarang ini, kata dia, Kemendagri mulai menata ulang semua BUMD yang ada di Indonesia. Tujuannya memberikan transparansi pengelolaan.

“Yang jelas, kalau dulu tidak ada fit and proper tes bagi dewan pengawas dan direksi BUMD, mulai sekarang ini harus dan wajib dilakukan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *