Dongkrak Pendapatan, Pemkab Bojonegoro Tertibkan Industri Migas

Dongkrak Pendapatan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Aston, Senin (8/3/2019). 

“Rapat ini tujuannya mencari peluang pendapatan dari kegiatan industri migas di Bojonegoro,” kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda), Herry Sudjarwo, kepada suarabanyuurip.com di sela-sela acara. 

Kegiatan industri migas dinilai mampu mendongkrak PAD melebihi target yang dipasang tahun ini, yakni sebesar Rp463 miliar. Pendapatan itu dari kegiatan di Lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Lapangan Sukowati, Blok Tuban, oleh Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Sumur Minyak Tua oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, dan Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru oleh Pertamina EP Cepu (PEPC)

“Mulai sekarang, kita akan tertibkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan operator migas dan kontraktornya,” tegas Herry.

Penertiban yang akan dilakukan diantaranya meminta data jumlah tenaga kerja dan kontraktor lokal, semua pekerja agar menginap di hotel milik Pemkab Bojonegoro termasuk jasa catering, pemanfaatan lahan di Jalan Veteran dan lain sebagainya yang berpotensi memberikan pendapatan daerah.

Baca Juga :   PEPC Sinergi Lestarikan Hutan dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Ada banyak yang tidak kita ketahui tentang kegiatan industri migas ini. Jadi mulai kita data dan tertibkan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar menegaskan semua masukan dan harapan Pemkab Bojonegoro menjadi perhatian SKK Migas dan K3S.

“Komitmen kami tidak perlu diragukan, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Untuk itu, diharapkan Pemkab Bojonegoro dapat mempercepat perijinan yang diperlukan kegiatan hulu migas. Sehingga target PAD tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat tercapai.

“Ada beberapa hal yang perlu disinkronkan. Misalnya penginapan atau hotel. Kadang salah satu K3S punya standart sendiri. Atau, ada sebagian yang sudah memanfaatkan rumah warga,” pungkasnya.

Sementara itu, dari data yang didapat surabanyuurip.com, ada perizinan yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) pemasangan pipa Lapangan Kedungkeris, Blok Cepu.(rien)





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *