Insentif RT Naik 100 Persen Direspon Berbeda Pemdes Sekitar Migas

Pembinaan RT se kecamatan ngasem

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tentang adanya program kenaikan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) mendapatkan respon beragam dari Pemerintah Desa (Pemdes) sekitar industri minyak dan gas bumi (migas). Dimana program kenaikan tunjangan atau honor untuk RT dan RW tersebut merupakan salah satu dari 17 program prioritas yang dicanangkan pemkab setempat.

Kepala Desa (Kades) Ngampel, Kecamatan Kapas, Pujiono, mengatakan, belum mengetahui secara jelas berkaitan dengan rencana akan dinaikannya insentif RT dan RW 100 persen. Karena belum ada sosialisasi dari Pemkab Bojonegoro.

“Belum ada sosialisasi, jadi kami belum laksanakan itu,” kata Kepala Desa Ngampel, Pudjianto, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (11/4/2019).

Menurut Kades ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban ini, pemberian insentif pada RT dan RW merupakan sebuah kebijakan dari masing-masing desa. Tidak ada regulasi hukum untuk pemberian tambahan insentif seperti yang diprogramkan Bupati Anna Mu’awanah.

“Itu kan kebijakan desa, kalau mau menaikkan ya harus ada cantolan hukumnya kan yang memerintah pemkab,” imbuhnya.

Baca Juga :   Sa-Sa Janji Sejahterakan Petani

Pria berperawakan kurus ini mengatakan, di Desa Ngampel ada 7 RT dan 2 RW. Setiap bulannya, Ketua RT dan RW diberi insentif sebesar Rp250.000. Bahkan, saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngampel tinggi saat puncak produksi di Pad B Sukowati, jumlahnya lebih dari itu.

Berbeda dengan Kades Ngampel, Kades Kaliombo, Dasmin, mengaku, sudah mendapatkan sosialisasi dari pihak Kecamatan beberapa waktu lalu terkait kenaikan insentif RT dan RW sebesar 100 persen. Berkaitan hal itu, pihaknya tidak mempermasalahkan.

“Iya tidak masalah, karena ujung tombak pemerintahan desa itu sebenarnya ada di tingkat RT dan RW,” imbuhnya.

Kades Ring 1 Lapangan Unitisasi Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) ini mengaku, masih menunggu regulasi dari Pemkab Bojonegoro untuk memberikan kenaikan insentif pada 22 Ketua RT dan 2 Ketua RW nya sekarang ini.

“Kalau regulasi sudah ada, baru kita naikkan,” ungkapnya.

Selama ini, masing-masing Ketua RT di Desa Kaliombo diberikan insentif sebesar Rp75.000 dan Ketua RW sebesar Rp50.000 per bulan. Sehingga, jika hanya menaikkan sebesar 100 persen, dirasa mampu.

Baca Juga :   Cakades Gugat Keputusan Panitia Pilkades

“Mampulah, kalau Rp75.000 kan naiknya Rp150.000 an, kalau Rp50.000 ya jadi Rp100.000 perbulan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Mojodelik, Parlin, mengaku, telah memberikan kenaikan insentif pada 21 Ketua RT dan 5 Ketua RW sebesar Rp100.000 per bulan sejak disahkannya APBDes 2019.

“Kenaikannya rata-rata Rp100.000 an,” imbuhnya.

Dia mengaku, insentif Ketua RT dari mulanya Rp200.000 kini naik menjadi Rp300.000 per bulan. Sementara Ketua RW masih tetap yakni sebesar Rp200.000 perbulan. Dengan kenaikan tersebut diharapkan menjadi semangat baru untuk menjalankan tugas yang kelihatannya sepele tetapi berat.

“Tugas RT dan RW itu keliatannya sepele, tapi aslinya ya berat. Jadi kita apresiasilah sama program Pemkab,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro, M Faisol, belum memberikan konfirmasinya terkait hal ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *