SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemkab Blora, Jawa Tengah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding /MoU)Â dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, di ruang pertemuan Sekretaris Daerah, Kamis (11/4/2019).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri, I Made Sudiatmika. Tujuannya, supaya Pemkab Blora mendapat pendampingan hukum baik perdata maupun tata usaha negara di dalam kegiatan pemerintahan.
Menurut Bupati Djoko Nugroho, MoU ini berlaku untuk semua unsur pemerintahan di Kabupaten Blora. Tidak hanya Bupati, namun seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi jika masing-masing OPD ada permasalahan perdata dan tata usaha negara, bisa langsung konsultasi dengan Kejari. Tidak perlu melakukan MoU lagi,†tegas Kokok, panggilan akrab Bupati Blora.
MoU ini, lanjut Kokok, juga berlaku bagj para camat. Sebentar lagi camat akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Seiring akan dikucurkannya anggaran Dana Kelurahan oleh Pemerintah Pusat.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan administrasi keuangan. Jika menemui kesulitan langsung saja konsultasi dengan Kejari agar tidak melanggar hukum,†pesannya.
Dijelaskan, MoU ini bukan alat untuk sembunyi dari kesalahan dan bukan tameng agar kebal hukum. Namun lebih kepada fungsi pencegahan. Agar dalam menjalankan roda pemerintahan bisa dilakukan konsultasi hukum sehingga tidak sampai melanggar hukum.
Usai penandatanganan MoU, bupati menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Blora atas peran aktifnya dalam pendampingan Pelaksanaan Program Pembangunan Kabupaten Blora 2018.
“Kami siap membantu memberikan arahan agar tidak sampai terjadi penyimpangan dalam hal perdata maupun tata usaha negara,†tandas Kajari Blora, I Made Sudiatmika.
Ditambahkan, Kantor Kejaksaan Negeri Blora terbuka untuk semua. Jika ada masalah atau ketidakjelasan dipersilahkan untuk konsultasi ke mejaksaan. (ams)