Komisi A : Pemilihan BPD Kanor Tabrak Aturan

Komisi A : Pemilihan BPD Kanor Tabrak Aturan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A DPRD mendapatkan aduan dari calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (15/4/2019).

Aduan tersebut dilayangkan oleh Imam Suryadi (34). Disebutkan jika ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan BPD Kanor beberapa waktu lalu. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, menyampaikan ada 5 poin yang dilaporkan Imam secara resmi. Salah satunya menyebutkan jika ada satu calon BPD atas nama Yahya Tulus Margiyanto lolos dan telah ditetapkan menjadi anggota BPD. 

“Padahal, Yahya masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 2,” kata Anam.  

Penetapan Yahya Tulus Margiyanto ini, menurut Anam, merupakan sebuah pelanggaran Undang-undang No 6 tahun 2014, PP No 34 tahun 2014, Permendagri No 110 tahun 2016 dan Perda 9 tahun 2016 tentang BPD. Di aturan tersebut disebutkan jika anggota BPD dilarang menjadi pengurus parpol dan anggota legilalatif baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI maupun jabatan lain yang ditentukan undang-undang. 

Baca Juga :   Pelamar dari Luar Kota Dominasi Pendaftaran CPNS dan PPPK di Bojonegoro 

“Kita masih lakukan klarifikasi atas pengaduan ini dengan mendatangkan pihak-pihak terkait,” tegas Politisi asal Partai Gerindra. 

Sementara itu, Camat Kanor, Moh Makhfud,.maupun Yahya Tulus Margiyanto sedang berupaya dikonfirmasi terkait hal ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *