SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, 17 eks pekerja sumur TBR kembali menuntut PT Gatramas, sub kontraktor Pertamina EP Asset 4 Field Cepu yang pernah mengelola lapangan migas, sumur minyak TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, untuk membayarkan kekurangan pembayaran uang pesangon dan BPJS Kesehatan.
“Yang mediasi pertama tahun 2018 lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan dibayar dua tahap oleh PT Gatramas,” kata Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro Warsono, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (18/4/2019).
Namun, karena baru dibayar separonya saja, maka para pekerja yang berasal dari sekitar sumur migas yang kini tidak beroperasi kembali meminta Disperinaker untuk memfasilitasi.
Berdasarkan masukan dari Disperinaker, besarnya hak para pekerja yang harus dibayar perusahaan untuk tahap kedua, antara lain untuk tuntutan uang pesangon, dan uang BPJS Kesehatan bervariasi yakni antara Rp12 juta sampai Rp27 juta setiap pekerja.
Pada pembayaran tahap pertama bulan Oktober 2018 lalu, PT Gatramas memberikan pesangon diluar BPJS Kesehatan yakni antara Rp6,9 juta smapai Rp16 juta untuk setiap pekerja.
“Kalaupun apabila tidak ada kesepakatan pihak perusahaan dengan para pekerja, maka untuk penyelesaian perselisihan bisa dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” sarannya.
Dia mengatakan, para pekerja itu bekerja di Sumur Tiung Biru, antara lain, sebagai tenaga operator alat berat sejak Agustus 2013 sampai 7 Nopember 2017 dengan sistem kontrak.
Perusahaan melakukan PHK tenaga kerja karena pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 7 November 2017.
Sebelumnya, General Manager Pertamina EP Asset 4, Agus Amperiyanto, mengungkapkan, sudah memberikan peringatan kepada Gatramas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya khususnya perihal lingkungan dan tenaga kerja.
“Informasi ini, akan saya teruskan lagi ke team pailit Gatramas untuk memperhatikan keluhan mantan pekerja mereka,” pungkas Agus.(rien)