SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
 Blora – Proyek pipanisasi gas dari sumur NKT-01 di Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menuju Central Processing Plant (CPP) Gundih Pertamina EP Asset 4 Field Cepu di Desa Sumber Kecamatan Kradenan, telah menimbulkan dampak kurang menyenangkan bagi warga sekitar proyek.
Seorang warga RT/RW 01/01, Desa Wadu, Kecamatan Kedungtuban, Rumisih, mengeluhkan dampak yang ditimbulkan hingga terpaksa menggeser rumahnya yang semula menghadap ke Selatan dan digeser beberapa meter menghadap ke Barat.
“Kalau tidak digeser, katanya pipa gas dimasukan rumah,” kata Rumisih, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (18/4/2019).
Untuk menggeser rumah menghabiskan dana hingga Rp8 juta dari hasil menjual barang yang dipunya. Namun, pihak Pertamina hanya memberikan tali asih sebesar Rp2,5 juta.
“Itupun hanya untuk sumur. Padahal sumur air itu belum ada satu tahun dan mengabiskan biaya sampai Rp5 juta,” ujar wanita berusia 59 tahun.
Semula, dirinya hampir tidak mendapatkan apapun dari perusahaan. Kalau tidak memohon dan memelas yang akhirnya mendapatkan kompensasi tersebut.
“Disini saya tidak menempati sembarangan. Saya kontrak,” kata ibu satu anak ini.
Rumisih menjelaskan, bahwa tanah yang ditempati saat ini adalah milik Perhutani yang sudah disewa selama setahun. Sebelum ditempati masih berupa rerimbunan pohon.
“Awalnya masih hutan. Lalu mertua yang membersihkan. Saya bayar sewa kepada Perhutani melalui mantri hutan,” ungkapnya.
Terpisah, Government & PR Staff Pertamina EP Aseet 4 Field Cepu, Intan Anindita Putri, menuturkan, pemberian tali asih dilakukan oleh mitra kerja Pertamina EP, yaitu PT Elnusa.
“Sebenarnya mereka membangun rumah di atas lahan perhutani yang sudah kita sewa,” ujar Intan.
Sementara, menurut Intan, pendirian rumah tersebut juga tanpa izin, dan sudah ada berita acara pada bulan Februari lalu yang dibuat oleh Elnusa.
“Dalam berita acara itu, ada poin yang menyatakan bahwa dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan akan membongkar/menggeser dan lain-lain,” ujar wanita berkulit putih ini.
Berkaitan dengan lahan, Intan mengaku, tidak berwenang memberikan keterangan. Karena yang berhak memberikan keterangan secara detail adalah pihak Perhutani.
“Dikonfirm ke perhutani ya, bukan kewenangan Pertamina EP untuk menjawab. Pada prinsipnya, Pertamina EP sudah ada perjanjian sewa dengan Perhutani untuk tanah yang digunakan flowline,” tandasnya. (ams)