SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Pembunuh Jasmin (40), petani Dusun Banyu Urip, Desa Ngladeyan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora Jawa Tengah, telah ditangkap polisi Kamis (18/4/2019), pukul 18:30 Wib. Namun barang bukti berupa sabit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban belum ditemukan.Â
“Katanya dibuang di perkebunan. Siang ini baru kita cari dengan pelaku,” kata Kepolsek Kedungtuban Iptu Suharto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/4/2019).
Pelaku pembunuh Jasmin adalah Sukri (32), tetangga korban. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya kurang dari 24 jam pasca menghabisi nyawa korban.
Pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebilah sabit. Saat korban tidur lelap di kamarnya.
Jasad korban ditemukan pertamakali oleh istrinya, Tarsih pukul 04:30 wib. Terdapat luka gorok dibagian lehernya. Mulut korban juga mengeluarkan darah.
Motif sementara, pelaku membuhuh korban karena sakit hati. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kedungtuban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ams)