SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Polsek Kedungtuban dibantu Resmob Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menemukan barang bukti sebilah sabit yang diduga untuk menghabisi nyawa Jasmin (40), petani Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan.
Pencarian dilakukan bersama pelaku pembunuhan, Sukri (32)-yang sebelumnya sudah ditangkap- selama hampir tiga jam pencarian. Polisi bersama pelaku harus menyusuri lembah untuk menemukan barang bukti tersebut.
“Pencarian barang bukti tadi kita mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” kata  Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/4/2019).
Lokasi sabit ditemukan di lembah Sungai Ngampon Desa Merenung, Kecamatan Cepu. Sabit tersebut dipendam di dalam tanah sedalam 30 cm.
Selain Sabit, polisi juga menemukan barang bukti lainya. Yakni sebuah kaos bewarna biru dongker yang juga dikubur di dalam tanah sedalam 25 cm.Â
“Satu buah ungkal atau asah untuk menajamkan sabit, juga turut kami amankan,” tegasnya.Â
Diberitakan sebelumnya, pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebilah sabit. Saat korban tidur lelap di kamarnya.
Jasad korban ditemukan pertamakali oleh istrinya, Tarsih, Kamis (18/4/2019), pukul 04:30 wib. Terdapat luka gorok dibagian lehernya. Mulut korban juga mengeluarkan darah.
Motif sementara, pelaku membuhuh korban karena sakit hati. Pelaku merupakan tetangga korban. Dia ditangkap di rumahnya, Kamis (18/4/2019).
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kedungtuban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ams)
