Kepala Inspektorat Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Korupsi

Inspektorat Bojonegoro.
Kejaksaan Tetapkan Kepala Inspektorat Bojonegoro yang saat itu dijabat Samsul Hadi sebagai tersangka korupsi.

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia 

Bojonegoro – Kepala Inspektorat Bojonegoro, Jawa  Timur, Syamsul Hadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi double accounting honor auditor tahun 2015-2017.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik kejaksaan setelah memeriksa Syamsul Hadi selama 6 jam sejak pukul 10.00 Wib sampai dengan 15.00 Wib, Kamis (25/4/2019). Tersangka dicecar 30 lebih pertanyaan.  

“Ini pemeriksaan ketiga, dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan, kepada awak media di kantor setempat usai penyidikan.  

Sebelum dikirim ke Lapas, tersangka dibawa ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo untuk memeriksa kesehatannya. Pemeriksaan untuk melihat kondisi fisik tersangka.

“Kalau memang hasilnya baik akan langsung dimasukkan ke Lapas Bojonegoro. Karena, semua surat tahanan sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan tim kejaksaan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan selama tiga tahun, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Bojonegoro, yang menimbulkan kerugian  negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Tersangka dikenakan  pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.   

Baca Juga :   SMK Negeri Lebih Terjangkau

Fauzan mengungkapkan, tersangka harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sementara 49 pegawai Inspektorat lainnya telah mengembalikan. Totalnya hampir Rp1 miliar. 

“Jadi, memang tersangkanya masih tunggal karena pegawai lainnya komitmen telah mengembalikan kerugian negara hampir Rp1 miliar,” tegasnya. 

Sementara itu, Syamsul Hadi bungkam saat dikonfirmasi awak media. Pria yang menjabat di era pemerintahan Bupati Suyoto dan Wakil Bupati Setyo Hartono, itu memasuki kendaraan milik kejaksaan menuju RSUD Sosodoro Djatikusumo tanpa mengeluarkan sepatah kata.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *