SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Seorang pemuda diduga pelaku pencurian motor berhasil diamankan Jajaran Polsek Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku diringkus polisi saat bersembunyi di rumah pacarnya.
Pelaku pencurian itu bernama Setyawan Budi Wahyudi (28), alias Dower, warga Dukuh Gedong, Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Tersangka ditangkap di rumah pacaranya di di Desa Nglobo Kecamatan Jiken.
Penangkapan Dower bermula dari laporan korban pencurian, Sapriyono (59), warga Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kapolsek Jiken Polres Blora Iptu Putoro Rambe, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di tanah persil atau tanah hutan milik perhutani di Desa Nglobo, pada Rabu (24/4/2019) kemarin, pukul 09:30 WIB.
“Korban kehilangan motornya ketika ditinggal mengerjakan tanah persil dengan kunci yang masih menempel,†ujarnya, Kamis (25/04/19).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jiken. Polisi langsung melalukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi Khoiruman dan Saman, warga setempat yang mengetahui aksi pelaku.
Dari bekal informasi tersebut akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumah pacaranya Rabu malam pukul 23:30 wib.
Barang bukti berupa sepeda motor honda Supra X 125, ditemukan di sebuah gubug dekat hutan. Kendaraan roda dua itu ditinggal pelaku karena sudah dicurigai warga.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek,” tegas Iptu Rambe.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, Dower beberapa waktu lalu juga pernah mencuri sepeda motor di desa yang sama. Namun lokasi berbeda dan kemudian menjualnya di wilayah Kecamatan Tunjungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ams)