SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Adanya wacana satu pintu pengajuan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari operator minyak dan gas bumi (Migas) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memantik reaksi Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip – Jambaran (Forkomas Ba-Ja).
Ketua Forkomas Ba-Ja, Parmani, mengatakan, semua pihak harus memahami terlebih dahulu apa itu PPM atau biasa dikenal dengan program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
“Mestinya, CSR itu kan kewajiban masyarakat ya. Nah, pertanyaannya, kenapa Pemkab harus ikut campur masalah itu,” kata Parmani, saat ditemui Suarabanyuurip.com di Bojonegoro, Jumat (26/4/2019).
Menurut pria asal Desa Brabowan, Kecamatan Gayam ini, selama perusahaan menyalurkan CSR-nya pada sasaran yang tepat, maka apa salahnya masyarakat melalui desa mengajukan program yang dinilai sebagai kewajiban perusahaan atas dampak kegiatan yang dilakukan. Terlebih, dalam pelaksanaan CSR, seperti di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) juga telah menggandeng NGO lokal.
“Kita lihat saja, perubahan apa saja yang sudah diberikan kepada masyarakat melalui program CSR itu,” imbuh warga ring satu Lapangan Migas Banyu Urip.
Meskipun dilihat adanya tujuan dari Pemkab Bojonegoro, yaitu untuk mensinkronkan program CSR dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan hal yang baik. Hanya saja, harus ada pemahaman antara Pemkab Bojonegoro dan perusahaan migas arti CSR itu sendiri.
“Jangan sampai, program itu diberikan kepada masyarakat yang jauh dari lingkungan proyek. Kalau lingkup kabupaten masih okelah gak papa,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, EMCL telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk PPM di Bojonegoro dan masih dalam pembahasan untuk pelaksanaannya.
Sementara PEPC, juga menyiapkan anggaran sebesar Rp7 miliar meski saat ini masih dalam kajian adanya wacana pembagian dari Pemkab Bojonegoro 60 persen untuk ring 1 dan 40 persen untuk diluar ring.(rien)