SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Daerah (KDH), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum cuti bersama atau sekitar minggu pertama bulan Juni. Total THR yang dikucurkan kepada abdi negara tahun 2018 mencapai Rp38.270.191.062.
“Jumlah PNS, KDH, dan DPRD Tuban keseluruhan ada 8.708 orang,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Kamis (31/5/2018).
Mantan Camat Jenu ini, menjelaskan THR tertinggi tahun ini mencapai Rp9.623.800. Sedangkan tunjangan yang terendah sebesar Rp2.657.200.
“Untuk pegawai honorer, kita tak menganggarkannya seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai non PNS di pemerintah pusat maupun di daerah. Khusus untuk pegawai non PNS daerah, Sri Mulyani menjelaskan beberapa hal.
Pertama, THR untuk non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 antara lain diatur, penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi, dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Kedua, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD, karena honor bagi tenaga non PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
Ketiga, untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Keempat, untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir. (aim)