SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Konsorsium PT Rekayasa Industri – Japan Gas Corporation Indonesia- Japan Gas Coporation (RJJ) mengaku telah memberikan kesejahteraan bagi pekerja proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Enginering Procurement and Constructions – Gas Processing Facilities/EPC- GPF) Jambaran-Tiung Biru.
“Baik gaji maupun jaminan tenaga kerja menjadi hal utama bagi kami yang harus diberikan pada pekerja,” tegas Site Manager PT Rekind, Zaenal Arifin, kepada suarabanyuurip.com saat ditemui usai Sarasehan Hari Buruh Sedunia di Mall Pelayanan Publik, Jalan Veteran Bojonegoro, Rabu (1/5/2019).
Dijelaskan gaji yang diberikan kepada pekerja proyek Gas JTB menyesuaikan job description masing-masing mulai tenaga kasar sampai tenaga ahli.
Gaji yang diterima pekerja unskill rata-rata sudah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)Rp1.858.613. Sementara bagi pekerja skill di atas UMK.
“Kalau UMK naik, kita akan sesuaikan tentunya,” tegasnya.Â
Selain itu, adanya jaminan kesehatan dan tenaga kerja yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja yang terlibat di proyek Gas JTB, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Karena, keduanya menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan ID Card pegawai.Â
“Jadi kalau medical check up harus punya BPJS Kesehatan, dan itu berlaku untuk semua kontraktor dan sub kontraktor kita,” tegasnya.Â
Salah satu pekerja PT Rekind, Fatoni (30), warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, membenarkan jika semua hak karyawan telah dipenuhi oleh PT Rekind. Seperti gaji di atas UMK serta jaminan ketenagakerjaan lainnya. Sehingga, ada hak dan kewajiban yang memang harus dilaksanakan antara pekerja dan perusahaan.Â
“Kalau gaji saya di atas UMK,” pungkas pria yang bekerja di bagian legal ini.(rien)