SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hingga bulan April 2019 telah mencapai Rp1.683.041.620.
“Tunggakan terbagi dalam 13 jenis objek kendaraan. Kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbanyak,” kata Urusan Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Blora, Agus Riyadi saat sosialisasasi penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor bersama pihak ketiga (mitra Samsat) di Kantornya, Kamis (2/5/2019).
Dijelaskan, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi penopang terbesar APBD Jawa Tengah. Sementara, berbagai upaya telah dilakukan Samsat Blora untuk menarik pajak kendaraan.
“Salah satunya menggandeng masyarakat sebagai mitra Samsat,” ucapnya.
Diharapkan dengan kerja sama bersama mitra Samsat tunggakan pajak di Blora semakin kecil.
“Artinya ada peningkatan pembayaran pajak semakin besar,” tegasnya.
Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Blora, mengalami penurunan. Pada tahun 2018 tunggakan pajak mencapai Rp4 miliar lebih dari sebelumnya Rp5 miliar lebih.
“Ini sudah ada penurunan dibanding tahun lalu. Tahun lalu sempat masuk zona merah, artinya termasuk tunggakan terbesar di Jawa tengah,” kata Agus.(ams)