SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu hasil investigasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Anna Mu’awanah saat melakukan mutasi pejabat.
Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada Kepala Dinas Keperpustakaan dan Kearsiapan yang diisi oleh Kamidin. Padahal Kamidin tidak mengikuti seleksi pengisan JPT untuk Dinas tersebut.
“Kita sudah menemui KASN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Jakarta untuk menyampaikan dugaan pelanggaran Bupati Anna,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (7/5/2019).
Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi A mengungkapkan, jika Komisi ASN melalui Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kabid Peningkatan Integritas dan Penindakan Disiplin ASN, Bambang Sumarsono, akan menindak lanjuti laporan Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dan jika ada indikasi pelanggaran Undang-undang lain misalnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, maka sanksi yang diberikan bisa sampai non aktif.
“Jika terbukti melanggar, bisa diberhentikan sementara,” tegas Politisi asal Partai Gerindra.
Di konfirmasi terpisah, Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito, enggan menanggapi laporan tersebut.
“No Comment, langsung Bupati saja ya. Tapi kalau memang seperti itu, ya lihat hasil investigasi KSAN saja,” ujarnya singkat.
Sementara Bupati Anna Mu’awanah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasinya. Pesan pendek yang dilayangkan belum ada balasan.(rien)