Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Lalu M. Syahril Majidi menyatakan pemberhentiannya sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme. Ia menilai pencopotannya didasarkan atas hasil evaluasi terhadap pribadi dirinya, bukan kinerja direksi maupun dewan komisaris.
Syahril menjelaskan pemberhentian terhadap dirinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jumat, (26/08/2022) malam di Solo, Jawa Tengah, dinilai cacat hukum. Karena pada saat itu, Direktur PT ADS tidak sedang berhalangan.
Mantan wartawan Jawa Pos ini mengungkapkan, bahwa RUPLSB yang diadakan pada 26 Agustus 2022 itu atas undangan dari Komisaris Utama. Namun ia tidak diperkenankan hadir.
“Saya diminta meninggalkan ruangan,” ungkapnya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara fisik sudah dia terima. Dalam pokok surat tertulis bahwa dia diberhentikan setelah adanya evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris (Dekom).
“Tapi ternyata, yang dievaluasi adalah diri saya pribadi saja. Saya tidak tahu apa saja indikator yang dievaluasi. Dan saya tidak diberi kesempatan untuk konfirmasi,” ungkap pria kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat ini.
Syahril membeberkan kronologi agenda evaluasi kinerja tersebut. Agenda itu mulai diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sejak RUPS 23 Mei 2022. Saat itu dirinya juga ikut.
“(Mestinya) jika evaluasi kinerja Dewan Komisaris dianggap baik, maka pastinya kinerja direksi juga baik,” bebernya.
Syahril juga mengikuti RUPS yang dilanjut tanggal 11 Agustus 2022. Tetapi materi evaluasi tidak dibicarakan pada ke dua RUPS tersebut. Ketika itu, pihak PT SER yang merupakan salah satu pemegang saham PT ADS menyatakan bahwa kinerja Direksi dan Dewan Komisaris sudah sangat baik dan profesional.
“Saat RUPS 11 Agustus 2022 itu, SER mempertanyakan apanya yang harus dievaluasi dan pada periode mana?” ucapnya.
Kemudian, dilaksanakan RUPSLB 25 Agustus 2022 untuk agenda evaluasi Direksi dan Dekom, tetapi tidak terjadi quorum. Pada tanggal 26 Agustus 2022, diadakan lagi RUPSLB atas undangan Komisaris Utama.
“Tetapi saya tidak diperkenankan hadir. Nah, disini mekanisme RUPSLB dinyatakan cacat. Karena Direktur Utama (Dirut) tidak dalam kondisi berhalangan,” tandasnya.
Karena RUPSLB dinyatakan cacat, maka RUPSLB ditunda hingga pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, Syahril diminta membuat surat undangan RUPSLB dan ditandatangi oleh dirinya selaku Dirut dengan agenda evaluasi Direksi dan Dewan Komisaris.
Syahril mengaku sempat membuka RUPSLB tersebut dan sempat menyaksikan perdebatan tentang materi evaluasi, dan periode evaluasi. Perdebatan muncul, karena ternyata yang dievaluasi kinerjanya bukan Direksi dan Dekom tetapi pribadi Direktur Utama.
“Karena saya yang dievaluasi maka saya dimohon meninggalkan tempat dan selanjutnya saya tidak tahu menahu tentang hasil evaluasi tersebut hingga keluar SK, atau pokoknya keluar SK dulu,” katanya.
Disinggung mengenai apakah akan melakukan gugatan hukum atas pencopotannya, Syahril mengaku masih mempertimbangkannya.
“Langkah selanjutnya, saya pikir-pikir dulu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Syahril menjabat Presdir PT ADS baru dua tahun sejak diumumkan pada RUPS Agustus 2020 lalu. PT ADS adalah perusahaan pelat merah yang bergerak di bisnis penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Saham PT ADS dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan PT Surya Energi Raya (SER), selaku mitra penyandang dana.(fin)