SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Sukardi (53), warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, di jalur proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), Sabtu (4/5/2019) lalu, memantik reaksi Forum Komunikasi Masyarakat Banyu Urip-Jambaran (Forkomas Ba-Ja).Â
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal ring satu Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, itu menyayangkan kecelakaan tersebut karena terjadi saat berlangsungnya iring-iringan truk trailer pengangkutan alat berat yang dikawal pihak kepolisian pukul 19:30 Wib.Â
“Jika dilihat waktu kejadiannya, ini ada indikasi yang dilanggar saat mobilisasi malam itu,” kata Ketua Forkomas Ba-Ja, Parmani kepada suarabanyuurip.com, Selasa (7/5/2019).
Seharusnya, lanjut dia, pengangkutan alat berat proyek Gas JTB dilaksanakan ketika jalan poros Kecamatan Kalitidu – Gayam yang menjadi jalur mobilisasi sepi dari aktivitas warga. Sebab kondisi jalan tersebut sempit, dan merupakan jalan utama warga dari beberapa desa.
“Paling tidak di atas jam 10 malam,” tegas tokoh masyarakat Desa Brabowan itu.
Oleh karena itu, Forkomas Ba-Ja mengingatkan kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dan kontraktor pelaksana, PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk mematuhi analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin). Baik saat melakukan pengangkutan alat berat, maupun logistik lainnya seperti tanah urug. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang tertuang dalam dokumen Andalalin.
“Jangan sampai proyek ini menganggu aktivitas atau mengancam keselamatan warga,” tandas Parmani.
Selain itu, Forkomas Ba-Ja menyarankan kepada Pertamina EP Cepu dan PT Rekind untuk kembali meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada warga di sepanjang jalur proyek Gas JTB. Sosialisasi harus dilaksanakan di masing-masing desa agar lebih mengena sasaran dan dipahami warga.
“Ini perlu segera dilakukan, sebelum aktivitas proyek semakin meningkat. Agar proyek Gas JTB ini tidak hanya memberikan kesan dampak buruk di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Site Manager PT Rekind, Zainal Arifin menyatakan, pengangkutan alat berat proyek JTB akan dilaksanakan di atas pukul 22:00 wib. Waktu tersebut sesuai kesepakatan dengan pemuda Ringgintunggal dan Polsek Gayam, Minggu (5/6/2019), pascatabrakan di jalan poros Kalitidu-Gayam, tepatnya turut Desa Katur.
“Itu sudah jadi kesepakatan bersama kemarin,” tegasnya. (suko)