111 BPD Se Kecamatan Ngasem Disumpah

Pelantikan BPD se Kecamatan Ngasem

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko 

Bojonegoro – Sebanyak 111 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 dari 17 desa di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah disumpah dan sekaligus dirangkai dengan pembinaan dalam rangka sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa, di pendapa kecamatan setempat, Senin (13/5/2019).

17 desa tersebut adalah Desa Mediyunan, Setren, Trenggulunan, Butoh, Kolong, Bandungrejo, Ngadiluwih, Ngasem, Sendangharjo, Sambong, Dukohkidul, Tengger, Ngantru, Bareng, Jelu, Jampet, dan Desa Wadang. 

Hadir dalam acara, kepala desa, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah Bojonegoro, Faisol Ahmadi, dan Muspika Kecamatan Ngasem.

Dalam sambutannya Camat Ngasem Machmuddin, menyampaikan, dari 111 anggota BPD se Kecamatan Ngasem yang sudah diambil sumpah segera melakukan adaptasi dan menyesuaikan diri. Karena sebagai orang yang menjadi panutan atau yang ditokohkan.

“Jadi harus mampu menjadi contoh dan panutan yang baik bagi masyarakat diwilayahnya masing-masing,” kata Machmuddin.

Fungsi BPD salah satunya adalah mengawasi, minta keterangan, dan menyampaikan pendapat kepada pemerintah desa (Pemdes). Selain itu setiap pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) yang memimpin adalah BPD. BPD merupakan mitra pemdes sehingga perlu melakukan komunikasi dengan baik untuk menjaga keharmonisan demi kedepan bisa membangun desa yang lebih bagus disegala bidang.

Baca Juga :   Demi Saudara, Purnawirawan TNI Rela Rumah Dieksekusi

“Kami mengucapkan selamat, dan ada amanah yang harus dijaga, jadi bertugaslah secara baik jalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tandas pria ramah ini.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah Bojonegoro, Faisol Ahmadi, mengungkapkan, ada tiga hal penting yang menjadi tugas BPD, yaitu bugeting atau penganggaran, kontroling atau pengawasan kinerja pemdes, dan legislasi atau peraturan, misalnya untuk pembahasan dan pelaksanaan perdes.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, BPD wajib mendukung program yang dilakukan kades. Tapi BPD jangan sampai mengikuti saja atau sendiko dawuh apa perintah kades, jika tidak sesuai aturan,” tegas Faisol.

Mantan Kabag hukum Pemkab Bojonegoro ini berharap, agar semua BPD yang baru diambil sumpah untuk segera mengimplementasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan sumpah yang diucapkan. Karena dalam penyumpahan selain disaksikan oleh manusia juga disaksikan oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Dalam acara penyumpahan anggota BPD tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK oleh Camat Ngasem Machmuddin kepada anggota BPD.(sam)

Baca Juga :   Cegah Kecurangan, Ujian Perades di Kedungadem Gunakan Sistem CAT dan Hadirkan Orang Tua

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *