SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Niat baik tak selama berbalas baik. Setidaknya itulah nasib yang dialami Sudijono, purnawirawan TNI asal Desa Jatisari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa-Timur.
Niat baik Sudijono, menjaminkan sertifikat tanah dan rumah di Bank, agar uangnya bisa dipinjam saudaranya pada tahun 2012 lalu, berakhir dengan penyitaan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban hari ini.
“Cerita awal Bapak Sudijono menjaminkan sertifikat tanah dan rumah ini di BTPN Babat, tetapi uangnya itu dipakai oleh salah satu familinya,†kata Kepala Desa (Kades) Jatisari, Solikin, kepada Suarabanyuurip.com di lokasi eksekusi, Kamis (03/09/2015).
Perjanjian awal, uang pinjaman dengan jaminan tanah dan rumah milik Sudijono dengan nilai 101 juta ini akan dibayar Kifni, yang tak lain adalah famili Sudijono yang memakai uang ini. Tetapi angsuran cicilan pinjaman justru macet dan tidak dibayar oleh Kifni.
“Pak Kifni ini justru lari dari tanggung jawab, dan tidak membayar cicilan pinjaman di Bank,†terang Solikin.
Karena lama tidak dicicil, pihak Bank pun beberapa kali melayangkan surat tagihan beberapa kali dan masih tidak dibayar oleh Kifni. Hingga Sudijono terpaksa menanggung angsuran tersebut selama beberapa kali.
“Tapi akhirnya pak Sudijono tidak kuat membayar angsuran tersebut, hingga akhirnya rumah ini dilelang oleh Bank,†terang Solikin.
Lantaran merasa tidak ada jalan keluar, Sudijono, terpaksa merelakan rumah satu-satunya dieksekusi. Sekarang purnawirawan TNI ini harus tinggal di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
“Sekarang orangnya kontrak Mas, memang kasihan karena tidak rumah lagi,†tandas Solikin.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon eksekusi, Nur Azis, menjelaskan kalau kliennya, Ibu Kastar, warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, merupakan pemenang lelang yang diadakan BTPN Babat pada 30 Desember 2013 lalu.
“Klien saya memenangkan lelang atas tanah dan bangunan dengan luas 400 meter persegi dengan 118 juta rupiah,†terang Nur Azis.
Pun demikian, meski sudah memenangkan lelang, tetapi kliennya tidak bisa menempati rumah ini. Bahkan PN Tuban juga sudah melayangkan teguran sebanyak 3 kali untuk pengosongan rumah ini.
“Hingga akhirnya kita mengajukan surat pengosongan dan di eksekusi pada hari ini,†jelas Nur Azis.
Eksekusi berjalan lancar, dan tanpa perlawanan apapun. Informasi yang diterima Suarabanyuurip.com, Sudijono sudah mengosongkan barang-barangnya sejak malam tadi. (edp)