Perjuangan DBH Migas Blok Cepu Kembali Disuarakan Blora

Perjuangan DBH Migas Blok Cepu Kembali Disuarakan Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Wacana Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah kembali disuarakan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Akibat aturan tersebut Blora selama ini tidak mendapat dana bagi hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Sekalipun Blora masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) bersama Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

Keberadaan UU 33/ 2004 dinilai tidak adil bagi Blora.  Penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas.

Mulut sumur migas Blok Cepu yang saat ini berproduksi puncak di atas 200 ribu barel per hari (Bph) berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sehingga berdasarkan UU tersebut, DBH Migas hanya diberikan kepada daerah penghasil dan kabupaten dalam satu provinsi.

Artinya, kabupaten lain yang jauh dari mulut sumur seperti Banyuwangi dan Jember, tetap memperoleh DBH Migas Blok Cepu, karena berada dalam satu provinsi.

“Itulah yang kami nilai tidak adli bagi Blora. Walaupun Blora masuk WKP Blok Cepu tapi tidak memperoleh sepeserpun DBH Migas dari situ,” tegas Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI, Seno Margo Utomo kepada suarabanyuurip.com, Minggu (19/5/2019).

Baca Juga :   Rekind Buka Kantor Cabang di Celangap

Oleh karena itu, judicial review terhadap UU 33/2004 ini dinilai sangat beralasan. Apalagi sejumlah pihak Kementrian ESDM, Kemendagri, dan Kemenkeu, menurut Seno-sapaan akrab Seno Margo Utomo, sepakat menyatakan jika DBH  Migas Blok Cepu tidak adil buat Blora.

“Para pihak itu hanya butuh landasan legal formil untuk memberikan hak DBH migas Blok Cepu bagi blora,” tegasnya. 

Rencananya, judicial review akan melibatkan stakeholder yang ada di Blora. Mulai dari Pemkab, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga DPRD. 

“Saya bayangkan, sebelum itu dilakukan kita bisa konsultasi dan diskusi dengan para pihak. Mengulangi loby-loby. Agar saat sidang bisa saling memahami. Bahwa ini gak adil dan butuh landasan hukum saja,” tuturnya.

Dengan cara itu, lanjut Seno, secara psikologis para pihak juga merasa Blora berhak dapat DBH Migas Blok Cepu.

“Secara legal, cuma butuh landasan. Judicial review ini dianggap landasan hukum paling  kuat,” tegasnya.

Wacana judicial review UU 33/2004 mendapat dukungan Dewan Riset Daerah (DRD) Blora. Ketua DRD Blora, Dajati Walujastono, menyatakan kesiapannya mendukung perjuangan tersebut.

Baca Juga :   Godok Raperda Dana Abadi Migas

“Memang harus diubah peraturan perundang- undangannya kalau mau dapat DBH Migas Blok Cepu. Insyaaallah kita siap mendukung kalau tujuannya bukan macam-macam,” sambung pria yang menjabat staf khusus Bupati Blora ini dikonfirmasi terpisah.

Dukung serupa disampaikan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo. Pihaknya mendukung penuh usaha mendapatkan DBH Migas Blok Cepu melalui judicial review.

“Nanti usaha sama-sama,” ucap Bambang.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *